BEM KM IPB Mendesak Pemerintah untuk Segera Mengevaluasi Impor Kedelai

Bogor58 Dilihat

Bogor, Medianasional.Id – Badan Eksekutif Mahasiswa – Keluarga Mahasiswa IPB (BEM KM IPB) mengeluarkan respon mengenai peristiwa naiknya harga kedelai impor Indonesia. Dalam Policy Brief yang diunggah melalui akun Instagram BEM KM IPB pada Jumat (22/1/2021), BEM KM IPB memberikan respon mengenai peristiwa naiknya harga kedelai impor Indonesia dan merekomendasikan beberapa poin kepada pihak pemerintah diantaranya :
1. Pemerintah dapat memfasilitasi atas peningkatan benih unggul yang dapat menaikan produktivitas kedelai lokal.
2. Tata guna lahan atas kedelai dipersiapkan dengan regulasi khusus untuk petani lokal
3. Memberikan subsidi kepada petani lokal.
4. Pemerintah memfasilotasi pendamping atau penyuluh kepada petani lokal dalam mewujudkan adopsi terkait standarisasi kedelai dan proses penanamannya.

Menurut BEM KM IPB, faktor utama kenaikan harga kedelai di pasaran Indonesia terjadi karena ketergantungan indonesia dalam memenuhi kebutuhan kedelai melalui impor. Kenaikan harga kedelai pada Chicago Board of Trade (CBOT) memberi dampak ikut naiknya harga kedelai yang beredar di pasaran Indonesia. kondisi ketergantungan Indonesia terhadap pemenuhan kebutuhan pangan melalui impor membuat Indonesia seolah bergantung pada kondisi pasar internasional yang mana hal tersebut membuat kondisi harga pangan Indonesia cenderung tidak stabil.

BEM KM IPB memperkirakan bahwa angka impor kedelai Indonesia akan terus bertambah setiap tahunnya. Hal tersebut dimungkinkan untuk terjadi karena beberapa faktor seperti area tanam yang cenderung menyusut, namun berbanding terbalik dengan kebutuhan kedelai Indonesia yang semakin membesar.

Saat ini, Indonesia melakukan upaya peningkatan produksi lokal dengan berlandaskan Undang-undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan Undang-undang pemberdayaan petani, yang berisi bahwa negara dan pemerintah wajib mengutamakan produksi pertanian dalam negri dan melakukan pengaturan impor untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.

Namun dengan hadirnya UU Cipta Kerja, impor kedelai dikhawatirkan akan semakin massif dilakukan mengingat bahwa UU Cipta Kerja menghapus larangan impor meskipun kebutuhan dalam negri tercukupi.
Selain menanggapai beberapa undang-undang mengenai pangan dan impor, BEM IPB juga menagih janji Swasembada Kedelai dari retorika Presiden Joko Widodo pada periode pertama kepemimpinannya pada tahun 2014-2019 dan mendesak pemerintah untuk serius dalam permasalahan produksi atau produktivitas kedelai lokal, agar dapat menyeimbangkan impor pada masa yang akan datang dengan memfasilitasi dan memberdayakan petani lokal secara maksimal. Untuk selengkapnya, naskah Policy Brief dapat diakses melalui tautan ipb.link/kajian-jagrikom.

 

Reporter : Nimbrod Rungga

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.