
Tulungagung, Medianasonal.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, meminta warga masyarakat khususnya masyarakat Tulungagung yang mempunyai tanggungan atau tunggakan pajak untuk segera menfaatkan momentum penghapusan/pembebasan denda yang sudah di program kan oleh Pemkab Tulungagung,mulai tanggal 01 Oktober-15 Desember 2021 tersebut.
Di mana program penghapusan denda pajak daerah tersebut, hanya tersisa waktu beberapa hari lagi.
Pajak Daerah itu, meliputi Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Minerba, Parkir, Air Tanah dan PBB-P2 tahun 2021.
Kepala Bapenda Tulungagung Endah Inawati, S.E., MM saat ditemui di ruang kerjanya meminta kepada masyarakat wajib pajak di Kabupaten Tulungagung untuk segera melunasi tanggungan/tunggakan pajak sebelum program bebas denda ini berakhir.
“Sebagai upaya untuk membantu warga masyarakat wajib pajak daerah dalam situasi pandemi covid-19 ini, bagi masyarakat wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan pajak daerah, agar segera bisa memanfaatkan program pembayaran pajak daerah bebas denda,sebelum berakhir pada tanggal 15 Desember 2021 mendatang”, katanya.
Lanjut Endah Inawati, Cara pembayaran nya pun cukup mudah dan cepat, seperti untuk pembayaran PBB-P2 melalui Bank Jatim, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI dan bisa di Bapenda Kabupaten Tulungagung.
“Dengan adanya program bebas denda di harapkan warga masyarakat wajib pajak segera untuk bisa melunasi kewajiban nya, sebelum waktunya program tersebut habis/berakhir,” tambahnya. Rabu (24/11/2021).
Endah Inawati juga berharap untuk kedepannya bagi masyarakat wajib pajak agar bisa lebih tertib dalam melakukan pembayaran Pajak daerah dan tidak melampaui tanggal jatuh tempo pembayaran yang telah ditetapkan sehingga bisa terhindar dari sanksi administrasi.
“Semoga saja program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Tulungagung wajib pajak dengan baik dan bisa membantu meringankan beban masyarakat di dalam situasi pandemi covid-19. Dan perlu juga di ketahui oleh masyarakat Tulungagung, bahwa pajak daerah itu berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
“Dengan meningkatnya PAD secara tidak langsung bisa mempengaruhi pembangunan dan pengembangan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya. (Arsoni)






