
Nabire, medianasional.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire, Papua akan segera melakukan pemutakhiran data pedagang, khususnya di Pasar.
“Karena ada didalam data pedagang misalnya si A, tapi yang tempati si B, dan bisa jadi B menyewakan lagi kepada C, dan itu masuk dalam unsur pidana,” ujar Kepala Bapenda Nabire, Fatmawati, dikantornya, Jalan Pepera, Karang Mulia, Nabire, Papua belum lama ini.
Lanjutnya, pasalnya tanah dan bangunan, aset Pemerintah daerah (Pemda) tak boleh diperjual belikan, disewakan tanpa sepengetahuan Pemerintah daerah setempat.
“Walau demikian ada kebijakan dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Nabire terkait hal tersebut. Karena kami kesulitan mencari siapa pemilik awalnya, dan kembali dari kejujuran setiap diri warga negara sebagai pelaku usaha,” kata Fatmawati.
“Misalnya alasannya, ini yang menempati awal saya punya saudara, satu-satunya jalan pelaku usaha yang dimaksud harus membuat surat pernyataan bahwa itu benar adanya, dan harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Jika tak benar alasannya maka ada sanksi administrasi. Jika persoalannya berat maka kita akan berikan sanksi pidana.
Karena tanah dan bangunan, aset Pemerintah daerah (Pemda) yang diperjual belikan, disewakan tanpa sepengetahuan Pemerintah daerah sudah lama terjadi, dan itu sebelum saya memimpin Bapenda Nabire.
Sebagai Kepala Bapenda Nabire, Fatmawati bertekad menertibkan administrasi para pedagang di Pasar sesuai dengan Standar Operasonal Prosedur (SOP).
“Untuk merapikan administrasi pelaku usaha di Pasar mudah saja dengan melakukan pemuktahiran data, dan menrapkan pembayaran retribusi melalui aplikasi payment online otomatis dia akan terikat,” ungkapnya.
Fatmawati menyebut, informasi dari pihaknya (Bapenda Nabire Red) Tim dilapangan ada sejumlah los yang belum melakukan pembayaran retribusi pajak daerah.
“Saya curiga ada kaitannya dengan sewa, menyewa tadi, diduga bukan atas namanya tempat yang dimaksud dan dia sudah membeli,” bebernya.
Fatmawati menegaskan, jika pada waktu yang sudah ditentukan tak juga kunjung membayar retribusi pajak daerah Bapenda akan memasang stiker di losnya bahwa los yang dipasang stiker menunggak pajak.
Menurutnya, dari situlah Bapenda akan tau kenapa orang yang menempati los yang dimaksud tak membayar pajak. Sebelum dinaikan ketahap sanksi pidana akan merujuk pada Undang-Undang 28 yang menyebut ada sanksi administrasi yang dilakukan sebagai shock therapy.kepada para pelaku usaha yang bandel.
“Sanksi administrasi 2 (dua) persen dari apa yang telah ialakukan, dan akan ditelusuri terkait transaksi jual beli los dengan siapa, apa alasannya. Terkait jual beli aset daerah, saya harus minta pendapat dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Apakah sanksinya administrasi atau sanksi tegas dimasukkan ranah tindak pidana,” tutur Kepala Bapenda.
Lebih jauh ia menyampaikan, jika los dipasar harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Fatmawati juga menjelaskan, jika meja batu tak perlu mengurus SIUP karena dianggap lepas tak terikat seperti los. Karena dikemudian hari orang yang menempatinya bisa saja orang yang berbeda.
“Kalau los itu terikat harus ada Surat Keputusan (SK) untuk menempati dari Kepala Bapenda pembayaran retribusinya perbulan. Kalau meja batu penarikan retribusinya harian dan masih lewat petugas, kalau pembayaran los melalui Bank Papua,” terang Kepala Bapenda.
Dikatakannya, Sesuai Juknis untuk meja batu di Pasar itu diperuntukkan bagi pedagang sayur, pinang, ikan. Tapi kenyataannya dilapangan bukan itu, tapi ada juga yang jual pakaian.
“Dibuat seperti los, itu ranahnya Satpol PP untuk penertiban. Jadi pelaku usaha harus mengikuti Juknis aturan yang terapkan pemerintah, saya ada agenda rapat dengan Satpol PP untuk penertiban itu,” tutup Kepala Bapenda.(Red).






