Bapak Kandung Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 

Subang388 Dilihat

Subang, medianasional.id – Satreskrim Polres Subang meringkus HN, seorang papah muda berusia 35 tahun, karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil 5 bulan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Rizki, Kasi Propam AKP Willy Firmansyah, Kasi Humas Iptu Memey Andriani, Kanit Jatanras Iptu Irlan dan Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan, mengatakan, akibat perbuatannya mencabuli anak kandung yang masih berusia 13 tahun, HN dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pidana karena pelakunya adalah orangtua (ayah korban) atau orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.

ADVERTISEMENT

Kapolres mengungkap, dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku HN mengancam, memaksa dan membekap mulut korban.

“Korban adalah anak kandung dari pelaku itu sendiri,” ujar Kapolres Ariek Indra kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Subang, Rabu (26/07/2023).

Pelaku kemudian diamankan di mapolres berikut sejumlah barang bukti.

“Pelaku ini sudah 10 kali melakukan pencabulan sehingga korban hamil 5 bulan. Pengakuan pelaku nekat melakukan persetubuhan kepada korban karena mabuk dan istrinya hamil. Perbuatan bejadnya terhadap korban dilakukan di kontrakan saat istrinya sedang berjualan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.