Bank BJB Cibinong Terapkan Pelayanan Publik dengan Standar Prokes

Bogor1251 Dilihat

Cibinong, Medianasional.id – Pelayanan terhadap Publik yang menjadi perhatian utama adalah standar pelayanan yang mengacu pada Protokol Kesehatan Covid 19. Bank BJB Cibinong yang beralamat di Jalan Tegar Beriman, dalam pantauan awak Media Nasional Senin (9/8/2021) suasana pelayan publik mulai dari halaman utama sampai dalam ruangan terlihat berjalan tertib, teratur tanpa kerumunan, semua berjalan sesuai dengan standar Covid-19.

Masyarakat yang datang ke Bank juga sangat disiplin menggunakan Masker dan jaga jarak. Sarana dan prasarana yang ada di luar seperti Cuci tangan, Pengukuran suhu, sanitizer dan pengaturan yang dilakukan petugas satpam berjalan tertib, aman dan terkendali.

Pelayanan yang diberikan petugas baik saat masuk lokasi parkir, satpam hingga pelayanan di teller dan custumer service penuh keramahan yang bersahabat. Pelayanan seperti ini yang diharapkan publik sehingga dengan demikian kepercayaan Publik terhadap Bank BJB Cibinong bisa menjadi referensi masyarakat untuk membuka rekening, melakukan transaksi pembayaran melalui layanan PPOB dan Pinjaman-Pinjaman untuk modal usaha masyarakat seperti Pinjaman KUR, dan BJB MESRA.

Hal yang jarang diketahui publik bahwa Bank BJB Sejak 27 Nopember 2018 telah melaunching Program Peminjaman “MESRA” untuk kemitraan melalui Rumah-rumah ibadah, jadi masyarakat dapat memproses Pinjaman secara berkelompok (Minimal 5 orang) di Proses melalui pengurus Masjid, Gereja,Vihara,Pura dan Kelenteng, dengan Plafond Kredit 500.000.- S/d 5.000.000,- per orang.

Berdasarkan informasi yang di sampaikan Salah satu marketing area Cibinong ke awak Media Nasional bahwa syarat ketentuan Pinjamaman Program”MESRA” adalah sebagai berikut:

Rumah Ibadah:

1. Terdaftar di Dewan Lembaga Keagamaan
2. Mempunyai Pengurus Aktif
3. Pengurus terdaftar sebagai agen Laku Pandai

Pemohon:
KTP dan KK yany menunjukkan penduduk di sekitar tempat ibadah Surat Nikah (bila sudah menikah), Surat Rekomendasi dari Pengurus tempat ibadah. Mengikuti Pelatihan yang diselenggarakan Bank BJB, Membuka tabungan di Bank BJB, Membentuk Kelimpok 5 -10 orang.

Jangka waktu pinjaman maksimal 12 bulan, tanpa agunan hanya di kenakan biaya admin pertama Sebesar 8% untuk tenor 6 bulan, 9,5% untuk tenor 12 bulan. (Nimbrod Rungga)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses