
Tangerang – Menjamurnya bangunan ilegal tanpa IMB berdiri di Kota Tangerang dikarenakan lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang kurang optimal dalam pengawasan berdampak pada tumbuh suburnya bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal IMB adalah legalitas sebuah bangunan berdiri, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2001, bangunan yang tidak memiliki IMB harus dibongkar.
Arief Wismansyah, Walikota Tangerang, pihak BPPMPT dan pihak Satpol PP Kota Tangerang diminta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal. Maraknya berdiri bangunan tanpa IMB di Kota Tangerang akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hanya menambah pundi-pundi oknum pejabat yang kong kalikong dengan pemilik bangunan.
Salah satu bangunan di Jalan melati Rt 06 Rw 03, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kodya Tangerang, pemilik yang biasa disapa H.Nurdada, dimana bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Pada saat jurnalis Medinas dan LSM Perkasa mengonfirmasikan langsung kepada pemilik bangunan tersebut, Selasa (3/6), di salah satu yayasannya yang tidak jauh dari lokasi bangunan tersebut, H.Nurdada terang-terangan mengakui bahwa bangunannya memang tidak memiliki IMB, dikarenakan lahan tersebut belum selesai pengurusan balik nama sertifikatnya.
Tapi sangat disayangkan pemilik bangunan tersebut tidak menghiraukan peraturan yang berlaku di kota Tangerang. Seolah-olah tidak takut dengan hukum yang berlaku, karena jika bangunan tanpa IMB tidak bisa berdiri dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2001, bangunan yang tidak memiliki IMB harus dibongkar.
Hingga berita ini diterbitkan pengerjaan proyek bangunan tersebut tetap berlanjut, bahkan hampir sudah setengah bangunan pengerjaanya. Seharusnya Pemerinta kota Tangerang terutama BPPMPT yang mengeluarkan izin IMB dan pihak Satpol PP kota Tangerang bertidak tegas, dan meberikan efek jera kepada pelaku yang mendirikan bangunan tanpa IMB tersebut. (ANIM)





