Sejak keluarya dana desa tahun 2017 mulai tahap pertama sampai tahap kedua, oknum tersebut pungli dana desa untuk pengurusan APB Desa sebesar Rp 4.500.000 per desa. Hal ini terungkap adanya rekaman percakapan beberapa orang sekdes yang ada di Kecamatan Panyabungan.
Dalam rekaman tersebut kepala Desa mengatakan bahwa pendamping desa memungut dana untuk Pengurusan APB desa senilai Rp 4.500.000 perdesa.
Dimana seharusnya pendamping desa hanya melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di setiap desa, namun pendamping desa malah melakukan pungutan liar.
Pendamping desa yang bertugas di Kecamatan Panyabungan Rozadi, saat dikonfirmasi wartawan Media Nasional di Kantor Pendamping desa tidak mengakui adanya pungutan liar tersebut. Padahal dari beberapa sumber yang dapat dipercaya bahwa dana tersebut jelas-jelas dipungut oleh pendamping desa kecamatan, maka dalam hal ini kita meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan di proses secara hukum apabila ditemukan pelanggaran. (mah)
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak







