Jakarta Selatan, Redaksimedinas.com – Seksi Pengawasan dan Penindakan Bangunan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Selatan, sepertinya tidak berfungsi dengan baik dan dituding sebagai biang kerok maraknya bangunan yang berdiri bebas meski tidak sesuai dengan Perda 7 tahun 2010 tentang bangunan di wilayah DKI Jakarta.
Seperti satu unit bangunan di Jl. Pejaten Raya No. 42 Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Diduga bangunan tersebut akan dipergunakan sebagai gudang nantinya. Selain pelanggaran zonasi, berdirinya bangunan itu pun tidak memiliki IMB. Tidak heran jika ada warga yang bertanya, akan penegakan aturan akibat tak adanya tindakan ataupun sanksi kepada bangunan maupun terhadap pemilik.
Seorang warga bernama Cipto mengatakan, ada ketidakberesan kinerja pengawasan dan penindakan CKTRP dari tingkat Kecamatan Pasar Minggu maupun tingkat Sudin Walikota. Seperti ungkapan Cipto, “Sudah jelas toh, bangunan ini tidak memiliki IMB, tetapi kenapa pihak CKTRP tidak melakukan tindakan? Kemana tim pengawasan dan penindakan? Bangunan sebesar ini dan lokasi pada jalan utama kok luput dari pengawasan? Apakah tidak berani?” tanya Cipto.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Pengawasan CKTRP Jakarta Selatan, Budi Syahputra tidak memberikan klarifikasi. Demikian pula dengan Kasudin CKTRP Jakarta Selatan, Syukria, yang memilih tutup mulut. (*r@p*)







