
Ponorogo, medianasional.id – Pasca keputusan Polres Ponorogo Polda Jawa Timur mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (Sp3) pada awal tahun 2022, dikutip dari keterangan Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus pada Kamis (07/04/2022) seperti dilansir Nusantara Pos.
Keterangan AKP Jeifson Sitorus, bahwa kedua belah pihak terlapor dan pelapor telah berdamai, sehingga tidak ada alasan bagi pihak Polres Ponorogo untuk melanjutkan penanganan perkara yang masih pada tahap penyelidikan.
Dari keterangan seorang korban berinisial SO (40) menjelaskan bahwa pada tahun 2017 para korban mendatangi kantor Koperasi Reog dan Polres Ponorogo untuk menuntut uang mereka kembali dan sekaligus melaporkan ke aparat penegak hukum.
Dalam proses laporan para korban sudah sering menanyakan ke pihak penyidik dan dijawab masih dalam proses, setelah rentang waktu yang cukup lama yaitu dari tahun 2017 sampai tahun 2022 barulah ada informasi bahwa laporan para korban di Sp3.
Mengetahui laporan para korban di Sp3 oleh Polres Ponorogo, para korban merasa kecewa, marah, sedih, bingung dan putus asa. Akhirnya para korban berkumpul dan membentuk tim yang diketuai oleh Syatno (40).
Dari musyawarah kelompok inilah mereka berinisiatif minta petunjuk ke seorang wartawan, dan diarahkan agar buat laporan ulang di Polres Ponorogo pada Kamis 21 April 2022. Namun niat para korban sedikit terkendala karena yang boleh membuat laporan hanya satu orang, sementara korban yang lain juga mau melapor karena trauma dengan laporan pada tahun 2017.
Dari kejadian laporan di Polres Ponorogo inilah ketua kelompok mengambil keputusan untuk membuat laporan di Polda Jawa Timur dengan No LP : TBL/B/237.01/IV/2022/SPKT/ POLDA JAWA TIMUR.
Ketika dikonfirmasi Suyatno menjelaskan bahwa kelompoknya yang laporan di Polda Jawa Timur berjumlah 50 orang dan kerugian lebih kurang Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah).
Para korban merasa senang karena dilayani dengan ramah oleh anggota SPKT Polda Jawa Timur, berbanding terbalik dengan pelayanan di Polres Ponorogo yang terkesan acuh dan tidak ramah, bahkan pelapor sempat dibentak dengan kata-kata “kamu atau saya yang polisi”.
Sementara korban kebanyakan dari Desa Ngebel Kecamatan Ngebel Kabupaten Ponorogo dan desa – desa lainnya yang masih dalam wilayah Kabupaten Ponorogo.
Suyatno juga berharap kepada siapa saja yang mengerti hukum agar bisa membantu menyelesaikan kasus ini baik aparat penegak hukum, akademisi, maupun politikus karena mereka tidak punya biaya untuk memakai pengacara.
Penulis : Tim Glogok Jaran






