Awak Media Dilarang Liput Proses PHO Proyek Kampung Nelayan Merah Putih Lampung Selatan

Lampung Selatan1059 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Suasana tegang menyelimuti lokasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (30/1/2026). Sejumlah jurnalis dari berbagai media di Lampung Selatan tidak diperkenankan meliput jalannya pemeriksaan Provisional Hand Over (PHO), yakni serah terima pekerjaan konstruksi sementara proyek strategis nasional yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan sedang diperiksa oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat.

Kehadiran awak media sejatinya bertujuan menjalankan fungsi sosial kontrol, menindaklanjuti pernyataan sebelumnya dari pihak PT Adhi Karya melalui Candra, yang menyebutkan progres pembangunan telah mencapai 80 persen dan PHO dijadwalkan akhir Januari 2026. PHO sendiri merupakan tahapan penting dalam proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara, sehingga pada prinsipnya terbuka untuk dipantau publik melalui media massa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Namun, saat jurnalis menunggu hasil pemeriksaan, seorang staf PT Adhi Karya bernama Micka menghampiri dan menyatakan bahwa LSM maupun media tidak boleh berada di lokasi KNMP dengan alasan sedang ada pemeriksaan dan harus terlebih dahulu mengantongi izin. Padahal, para jurnalis telah menunjukkan identitas resmi berupa ID Card Pers sebagai bukti menjalankan tugas jurnalistik.

“Tidak boleh semua LSM masuk ke lokasi,” ujar Micka. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, ia menambahkan, “Bukan tidak boleh, tapi izin dulu.”

Tak lama kemudian, Candra hadir dan menyampaikan permintaan maaf atas sikap stafnya. “Kita sedang ada pemeriksaan, mohon maaf kita bukan menghambat,” ucapnya tanpa memberikan klarifikasi resmi kepada jurnalis yang hadir.

Pelarangan tersebut dinilai bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Sikap pembatasan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis dan masyarakat, terutama terkait alasan peliputan dibatasi pada momen penting serah terima pekerjaan dari penyedia kepada KKP. Sebagai proyek strategis yang digadang-gadang meningkatkan kesejahteraan nelayan pesisir, publik berharap pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dilaksanakan secara transparan, terbuka terhadap pengawasan, serta tidak menimbulkan persepsi adanya hal-hal yang ditutup-tutupi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses