Bandung,Medianasional,id- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama PKL di kawasan Pasar Kiaracondong telah sepakat berdagang pada pukul 22.00–07.00 WIB, dengan batas waktu pembersihan area hingga 07.30 WIB.
Berita acara yang ditandatangani 9 perwakilan PKL bersama Satgas dan aparat kewilayahan di Stasiun Utara Kiaracondong,Kota Bandung, Selasa (25/11/2025).
Ada enam poin kesepakatan, mulai dari jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan, hingga hak Satgas untuk menindak pelanggaran sesuai ketentuan.
Kesepakatan ini diberlakukan mulai tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi berkala.
“Kalau melanggar, yang dilanggar bukan aturan, tapi kesepakatan sesama dulur. Itu lebih berat konsekuensinya,” kata Walikota Bandung Muhammad Farhan.
Pemkot Bandung tidak akan menggusur dalam menata PKL,semua langkah dilakukan melalui kesepakatan sebagai komitmen bersama.
“Moal mungkin abdi melakukan penggusuran,kunaon? DA urang mah Kabeh ge dulur.
Kalau ada warga yang bilang macet wae,nu nyieun macet teh dulur sorangan.Maka bukan ditertibkan dengan kekerasan,tapi sama-sama disadarkan,ujarnya.
PKL merupakan bagian dari tulang punggung ekonomi kota.Namun dalam menjaga estetika dan ketertiban,aktifitas PKL tetap harus berada dalam koridor yang di sepakati bersama,”pungkas Farhan.
Perwakilan PKL Sutarman menyampaikan, para pedagang menerima aturan tersebut tanpa keberatan. Ia menilai penataan ini lebih manusiawi dan memberi ruang aman untuk tetap mencari nafkah.
“Bagus, sangat bagus. Tidak ada kendala. pukul 22.00 sampai 07.00 itu tidak merugikan. Yang penting bisa tetap makan sehari-hari. Ini cara yang bagus, baru ada sekarang,” ucapnya.
Lurah Kebon Jayanti Wiwin Haryani melaporkan berbagai langkah konkret yang ditempuh usai arahan Wali Kota beberapa waktu lalu. Di antaranya dengan menggelar 2–3 kali musyawarah dan rembuk dengan PKL, menerbitkan SK Satgas PKL Pasar Kiaracondong





