APPI Minta KPK RI Periksa Gubernur Malut

Jakarta, Maluku Utara357 Dilihat
Aksi Ujuk rasa di depan Kantor KPK RI

Jakarta, medianasional.id – Sejumlah Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Pemuda Indonesia (APPI) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Komisu Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Kamis (11/07/2019) Pagi tadi.

Koordinator Lapangan, M. Reza A. S dalam orasinya menuturkan bawasannya Indonesia selalu saja mengisahkan tragedi buruk di era saat ini, dimana Kelompok Elit Daerah begitu sangat masif membuka ruang pelanggaran yang bermotif korupsi, yang tentunya sangatlah di larang didalam Negara Hukum, padahal kita mengetahi tujuan dan cita-cita pemerintah daerah ataupun Negara harusnya menwujudkan kesejateraan masyarakat Indonesia, namun bagimana mungkin cita-cita luhur Negera akan terealisasi ketika terciptanya Korupsi.

ADVERTISEMENT

Melalui UU No 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maka menjadi tanggungjawab KPK untuk bertindak membasmi kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia, kitapun mengetahui bersama bahwa Lima asas yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu, dapat memberikan kepastian hukum, terbuka, akuntabilitas, kepentingan umum serta proporsionalitas.

“Hal inilah yang akan mengantarkan KPK pada penegakan hukum yang sesungguhnya, namun apabila KPK tidak dapat menjalankan tugas & tanggung jwabnya maka KPK integritasnya perlu di pertanyakan, Ujarnya M. Reza A. S.

Dijelaskan dalam orasinya masi banyak kasus yang menyalahi aturan yang telah terjadi di Provinsi Maluku Utara, yaitu dimana Anggaran APBD senilai 500 Miliar diduga bermasalah, dimana pembelanjaan anggaran tersebut tanpa melalui persetujuan dari DPRD Malut, anehnya lagi setelah itu BPK RI memberikan waktu 60 hari kepada Pemda Provinsi Maluku Utara untuk menyelesaikan, namun sampai saat ini belum juga diselesaikan.

Menurutnya diduga terindikasi adanya penggelapan anggaran yang berakibat pada kerugian Negara, dan KPK suda harusnya mengroscek demi tegaknya hukum di NKRI, tentunya dalam halini ada dugaan kuat penggelapan anggaran, dan siapakah yang harus bertanggung jawab dan yang pasti adalah ABDUL GANI KASUBA (AGK) sebagai Gubernur Maluku Utara.

Di sentil oleh orator lainya “Riswan Sanun”, bahwa beberapa problem yang juga KPK masi mendiami sampai saat ini yaitu hasil laporan dua Anggota DPRD Prov. Malut tentang 27 IZIN USAHA PERTAMBANGAN ILEGAL (IUP ILEGAL) perlu dikatahi bahwa terterbitnya 27 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga sangatla menyalai aturan bahkan sempat menghebokan Masyarakat Maluku Utara, izin yang sebanyak itu tanpa melalui prosedur, suda tentu merupakan perbuatan melawan hukum, sebagai Generasi Maluku Utara kita wajib memperhatikan sekaligus menantang ketidak becusan pemerintah daerah.

Lanjut dikatakan, kasus ini suda di laporkan oleh Anggota DPRD Malut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 28 februari 2018 dengan no angenda : 2018-02-000-111 dan nomor informasi 95107 laporan tersebut suda dimasukkan oleh Bpk, Sahril Taher dan Syahril Marsaoly. Namun sejau ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan kepastian hukum.

“Ini merupakan bagian dari poin penting tricitra yang wajib dilaksanakan oleh penegak hukum, Kemudian kemanfaatan hukum serta keadilan harusnya juga mampu di wujudkan sehingga menciptakan Equality Before The Law (Persamaan Dihadapan Hukum), Ujarnya Riswan Sanun.

Lanjutnya dengan nada lantang, semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mengungkap dalang intelektual, sebab ini menyangkut dengan ruang hidup masyarakat Maluku Utara, sebab ruang hidup suda pasti akan tergusur habis oleh parah investor (Negara Asing).

“Oehnya itu kami yang tergabung dalam ALIANSI PERGERAKAN PEMUDA INDONESIA (APPI) akan terus komitmen bergerak memperingati KPK sampai dua kasus ini tuntas sebab jika tidak maka lebih baik KPK dibubarkan, Tegasnya Riswan Sanun.

Diketahui, dengan aksi ini APPI berharap yang mereka lakukan ini, KPK dapat mepertegas dan memastikan hukum tanpa pandang bulu, paling tidak dalam waktu singkat KPK segera panggil dan periksa Gubernur Maluku Utara serta bupati yang berada di provinsi Maluku Utara. (S)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.