BOGOR, MEDIANASIONAL.ID – Usaha kuliner berkonsep coffee & resto Angkringan Teras27 di kawasan Perumahan Citra Indah City, Jonggol, Bogor, sudah beroperasi dan ramai dikunjungi. Namun di balik ramainya aktivitas tersebut, perizinan usaha ternyata belum rampung.
Bangunan yang berdiri tepat di bawah jaringan listrik tegangan ekstra tinggi (SUTET) itu hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha resmi. Padahal, Undang-Undang Ketenagalistrikan secara tegas melarang pendirian bangunan permanen di bawah SUTET dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Camat Diduga Lalai Mengawasi
Fakta ini kembali menyoroti lemahnya fungsi pengawasan aparatur wilayah. Camat Jonggol baru bereaksi setelah kasus ini muncul ke publik. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan dan pembukaan usaha tersebut.
“Sebagian besar para pengusaha baik gerai, toko, rumah makan, dan lainnya memang tidak melapor ke kades maupun camat. Akibatnya, ketika ada bangunan usaha berdiri dan beroperasi pun kami tidak mengetahuinya. Terima kasih atas informasinya, kami akan cek lebih jauh tentang perizinannya,” ujar Camat Jonggol.
Namun, sikap camat yang baru bergerak setelah ramai diberitakan memunculkan kritik. Warga menilai camat seolah hanya “tidur-tiduran di kantor” tanpa monitoring langsung ke lapangan, sehingga banyak aktivitas usaha luput dari pengawasan sejak awal.
DPRD Soroti Legalitas
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Bogor juga meminta agar legalitas usaha ini diverifikasi secara menyeluruh. Tidak hanya soal PBG, tetapi juga izin usaha serta dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL.
Klarifikasi Pemilik
Pemilik Angkringan Teras27 mengakui perizinan masih dalam proses.
“Kami faham Pak, untuk masalah perizinan pasti kami urus. Untuk saat ini kami sudah sampai perizinan tingkat lingkungan RT, RW, Dusun, dan Kepala Desa. Sekarang sudah mau masuk ke tingkat kecamatan. Intinya semua persyaratan administrasi akan kami tuntaskan,” ungkap pemilik kepada wartawan.
Celah Pengawasan
Kasus Angkringan Teras27 menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan. Usaha sudah berjalan, konsumen berdatangan, tetapi izin baru “nyusul”. Jika pola ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin pelanggaran serupa terus berulang di wilayah lain, sementara aparatur setempat hanya bereaksi setelah persoalan terangkat ke media.






