Bogor, Medianasional.id — Polemik usaha Angkringan Teras27 di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan. Usaha kuliner berkonsep kafe itu tetap beroperasi meski hanya mengantongi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan izin lingkungan tingkat RT/RW. Padahal secara hukum, aktivitas usaha seperti ini belum memenuhi syarat legalitas berusaha.
Sesuai ketentuan, setiap bangunan usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL. Tanpa itu, kegiatan usaha dikategorikan ilegal dan berisiko hukum maupun keselamatan.
Camat Jonggol Bungkam: “Tidak Ada Gunanya Saya Komentar”
Saat dikonfirmasi, Camat Jonggol, Andri Rahman, S.STP., M.Si, justru memilih bungkam.
“Tidak ada gunanya saya komentar dan klarifikasi,” ujarnya pendek.
Ketika ditanya lebih lanjut soal tugas pokok dan fungsinya, ia hanya menambahkan:
“Alhamdulillah, sesuai kewenangan dan tupoksi sudah dilaksanakan.”
Namun di lapangan, bangunan Angkringan Teras27 masih beroperasi setiap hari. Bahkan di sisi bangunan terlihat bekas longsor dan kegiatan penurapan menggunakan bronjong, yang dinilai membahayakan keselamatan pengunjung.
Ahli: Camat Tak Bisa Cuci Tangan
Menurut Dr. Ahmad Fathoni, M.Si, pakar administrasi publik dari Universitas Pakuan Bogor, jawaban Camat Jonggol tersebut tidak berdasar hukum.
“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2018, dan Perbup Bogor Nomor 72 Tahun 2016, camat wajib melakukan koordinasi dalam bidang ketentraman, ketertiban umum, dan penegakan Perda/Perbup. Kalau ada pelanggaran izin, camat harus segera berkoordinasi dengan Satpol PP dan dinas teknis.”
Fathoni menilai, pernyataan camat bahwa tupoksi sudah dijalankan tidak relevan dengan fakta di lapangan.
“Selama pelanggaran dibiarkan, maka fungsi pengawasan tidak berjalan. Diamnya camat bisa dikategorikan kelalaian administratif bahkan pelanggaran etika birokrasi,” ujarnya.
Bupati Bogor Pilih Diam
Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, hingga kini belum merespons konfirmasi media terkait kasus ini.
Padahal pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran izin Angkringan Teras27 telah tayang berkali-kalai di media. Dan sudah di informasikan kepada Rudy.
Diamnya Bupati menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.
Apakah pemerintah daerah sudah tersandera kepentingan pengusaha, atau justru menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum?
Masalah Perut vs PAD: Siapa yang Diuntungkan?
Fenomena ini menimbulkan ironi: pengusaha leluasa meraup keuntungan, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bertambah karena retribusi resmi belum bisa ditarik.
“Kalau dibiarkan, ini bukan sekadar soal izin tapi potensi kebocoran PAD dan preseden buruk bagi penegakan hukum daerah,” tegas Fathoni.
Ia menambahkan, alasan klasik “izin sedang diurus” sering dijadikan tameng untuk menjalankan usaha tanpa legalitas.
“Masalah perut individu tidak bisa dijadikan alasan mengorbankan aturan. Kalau aparat ikut diam, publik punya hak curiga,” ujarnya.
Publik Minta Bupati Turun Tangan
Warga Jonggol dan pemerhati kebijakan publik mendesak Bupati Bogor menurunkan tim inspeksi gabungan dan mengevaluasi kinerja Camat Andri Rahman.
“Kalau Bupati diam terus, masyarakat bisa anggap Pemkab Bogor sudah kehilangan wibawa,” ujar seorang tokoh warga setempat.
Kasus Angkringan Teras27 kini menjadi simbol lemahnya integritas aparat di lapangan — ketika aturan tunduk pada kepentingan, dan kewenangan dilipat oleh secangkir kopi.







