Anak Malang Yang Beruntung, Puluhan Orang Tua Mau Mengadopsi, Kapolres : Siapapun Yang Mengadopsi Wajib Memberikan Pendidikan Yang Terbaik

Jawa Timur249 Dilihat
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MMsaat menggendong dan mencium bayi malang tersebut.

Lumajang, medianasional.id – Setelah beberapa hari yang lalu warga Lumajang digegerkan dengan temuan bayi di depan rumah warga di Dusun Krajan II, Desa Ranu Bedali, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Ternyata banyak warga yang ingin mengadopsi bayi perempuan tersebut dengan menghubungi Kapolres Lumajang, Kamis (15/08/2019).

Bahkan AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM mengatakan bahwa mereka yang ingin mengadopsi tak hanya dari Lumajang saja. “Alhamdulillah banyak masyarakat yang peduli dan mau merawat bayi malang tersebut. Lebih dari 10 orang yang sudah menghubungi saya perihal ingin mengadopsi anak tersebut. Bahkan ada beberapa orang tua yang berasal dari Jakarta yang ingin mengadopsi anak tersebut” ungkap Arsal.

Lebih lanjut, pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 tersebut berharap siapa saja yang mengadopsi anak tersebut harus memberikan kasih sayang seperti kepada anak sendiri. “Terkait dengan adopsi anak tersebut, saya sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Sosial. Saya berharap orang yang kelak mengadopsi anak tersebut merawat seperti anak sendiri seperti memberikan pendidikan yang terbaik, tempat tinggal yang nyaman serta kebutuhan gizi yang cukup” Tutup Kapolres.

Adapun Informasi dari dinas sosial pemkab Lumajang, ada 20 Persyaratan mengadopsi anak, sebagai berikut :

1. Pemohonan ijin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat
2. Surat keterangan sehat calon orang tua adopsi dari rumah sakit pemerintah (asli)
3. Surat keterangan jiwa calon orang tua adopsi dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah (asli)
4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua adopsi dari dokter spesialis obsterti dan ginekologi rumah sakit pemerintah (asli)
5. Copy akta kelahiran calon orang tua adopsi asli
6. SKCK ( asli )
7. Copy surat nikah akta perkawinan calon orang tua adopsi (legalisir)
8. KK dan KTP calon orang tua adopsi
9. Copy akta kelahiran calon anak adopsi
10. Keterangan penghasilan dari tempat kerja calon orang tua adopsi ( asli )
11. Surat pernyataan persetujuan calon anak adopsi di atas kertas bermaterai bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapat
12. Surat pernyataan motivasi calon orang tua adopsi atas kertas bermaterai yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan pelindung anak.
13. Surat pernyataan calon orang tua adopsi akan memperlakukan anak adopsi dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai.
14. Surat pernyataan calon orang tua adopsi akan memberitahu kepada anak angkat nya mengenai asal usul nya dan orang tua kandung nya dengan memperhatikan kesiapan anak.
15. Surat pernyataan calon orang tua adopsi bahwa calon orang tua adopsi tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa bagi wali hakim.
16. Surat pernyataan calon orang tua adopsi bahwa calon orang tua adopsi untuk memberi hibah sebagaian harta nya kepada anak angkatnya.
17. Surat pernyataan persetujuan dari pihak keluarga dari calon orang tua adopsi.
18. Surat pernyataan dokumen adopsi adalah dokumen yang syah.
19. Foto calon orang tua adopsi dan calon anak angkat ukuran 4 x 6 masing masing 2 lembar.
20. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi sosial setempat.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.