Anak” Camat, Diintimidasi Oleh Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara

Aceh116 Dilihat
Aceh Tenggara Medianasionalid – Seorang pelajar SMP berinisial BN (13) diduga menjadi korban intimidasi disertai penculikan oleh seorang oknum anggota DPRK Aceh Tenggara berinisial THS.
.
Dugaan intimadasi itu terjadi pada Kamis tanggal 11 Juni 2020 pukul 10.00 Wib di Desa Cinta Makmur Kecamatan Babul Rahmah Kabupaten Aceh Tenggara.
.
Diceritakan oleh Jonri Tando Sianturi (46) warga setempat, intimidasi disertai penculikan itu dilakukan THS berawal adanya pencurian rokok di toko milik THS sebulan lalu.
.
Namun setelah dilakukan kroscek terhadap orang-orang yang disebutkan THS bahwa anaknya terlibat pencurian, seluruhnya mengaku tidak pernah menyebut anaknya mencuri.
.
Sehingga atas hal tersebut, Jonri yang biasa disapa “Camat” melaporkan oknum anggota DPRK tersebut ke Polres Aceng Tenggara tanggal 14 Juni 2020 sesuai STPL/169/VI/2020/ACEH/RES AGARA.
.
“Awalnya anak aku mau sekolah, dipaksa menaiki mobil Double Cabin oleh oknum tersebut (THS). Anak aku dibawa ke kebun sawit dan diperjalanan diintimidasi agar mengakui pencurian di toko oknum tersebut,” kata Jonri melalui sambungan telfon, Selasa (23/6/20) siang.
.
Sambungnya, “Kejadiannya, sekitar jam 10.00 Wib, lewatlah mereka sekitar jam 12.00 Wib,” imbuhnya.
.
Lanjut Jonri, ia mengetahui anaknya diintimidasi saat ia berdagang keliling diberhentikan oleh THS dan THS mengatakan bahwa anaknya telah mencuri, ia juga melihat anaknya sedang menangis di dalam mobil.
.
“Aku ketemunya di jalan, saat aku liat anakku menangis didalam mobil, aku tanya anakku, tapi si Timbul yang jawab bahwa anakku terlibat pencurian katanya. Dan dia bilang kita ke Polsek dulu, Namun anakku dibawanya ke Gudang dia dan akhirnya aku bawa pulang,” ujarnya.
.
Usai kejadian tersebut, Jonri sebenarnya tidak ingin memperpanjang masalah tersebut, tapi kesombongan THS yang merasa kebal hukum membuat Jonri kesal.
.
Sebab dikemudian harinya usai kejadian, Jonri bertemu kembali dengan THS, saat itu Jonri kembali memprotes aksi THS yang menculik dan mengintimidasi anaknya, namun jawaban THS sangat mencengangkan.
.
“Aku bilang, kenapa kau culik anakku dari rumah. Lalu dia (THS) bilang, asal kau tau yah, Kapolres, Kapoldapun aku tidak takut katanya,” kata Jondri.
.
Jonri menegaskan, atas perbuatan THS hingga dia merasa kebal hukum, ia sangat tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara untuk ditindak lanjuti.
.
“Saya enggak terima anak saya diperbuat seperti itu. Anak saya sangat trauma. Dia (THS) sangat keterlaluan bahkan merasa kebal hukumlah,” pungkasnya.
Berdasarkan jejak digital, ternyata THS Anggota DPRK Aceh Tenggara adalah orang yang pernah divonis bersalah dalam kasus perjudian sabung ayam, ia dicambuk 11 kali di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam pada Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
.
THS yang terpilih kembali dalam Pemilu 2019, ditangkap Satreskrim Polres Agara di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur pada 7 April 2018 karena terlibat judi sabung ayam.
Rilis      : NN
Editor   : Jumadi
.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.