
Raja Ampat, medianasional.id-Penanggung Jawab medianasional.id Amsir Sapernong, SH mendesak Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan medianasional.id atas nama Zainal La Adala. Pasalnya, sampai saat ini korban belum juga memperoleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sejak terbuatnya Laporan Polisi LP/57/VI/2023/Papua Barat/Res Raja Ampat tanggal 14 Juni 2023.
“Sesuai informasi surat undangan permintaan keterangan oleh penyidik yang ditunjuk Kapolres Raja Ampat AKBP. Edwin Pasaoran melaui Plt Kasatreskrim Ipda Eriawan pada, Selasa (27/6/2023). Padahal korban sudah memberikan keterangan,” kata Amsir yang juga berprofesi sebagai advokat dari KAI.
Lanjutnya, dijelaskan dalam surat undangan poin 2 (dua) bahwa tertulis, bersama ini disampaikan, bahwa saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres Raja Ampat sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu 14 Juni 2023 sekitar 15.20 WIT, di pantai WTC, Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat.
Poin 3 (tiga). Sehubungan hal tersebut di atas dan guna kepentingan penyelidikan, dimohon kehadiran saudara (korban penganiayaan) untuk memberikan keterangan pada Rabu 28 Juni 2023 pukul 12.00 WIT bertemu Bripka Isak Atwin Jowei,SH tempat ruang Polsek Waigeo Selatan.
Amsir berujar, informasi yang diperoleh dirinya (penanggung jawab medianasional.id) dari korban, bahwa korban telah memenuhi undangan dimaksud, dan sesampainya di Polsek Waigeo Selatan sesuai tempat, dan waktu yang telah ditentukan penyidik.
“Korban hanya ditanya satu pertanyaan terkait peristiwa penganiayaan, berapa kali korban dipukul, dan korban menjawab dipukul lebih dari satu kali, karena posisi korban menunduk, korban merasakan sakit dibagian kuping sebelah kiri, dan kanan memar dan mengeluarkan darah serta sakit dibagian belakang kepala,” terang Amsir sapaan akrab penanggung jawab medianasional.id.
“Kemudian korban disuruh paraf kembali surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban mengikuti apa arahan penyidik.Dengan kasat mata luka korban sangat jelas saat mengamankan diri di Polsek Waigeo Selatan, dan di Polsek itu juga sudah diamankan pelakunya, ditambah lagi visum dari dokter sudah keluar, jadi tidak ada alasan penyidik berlama-lama menerbitkan SPDP untuk disampaikan pada korban, dan pelaku,” sambungnya.
Terkait hal tersebut, Amsir mendesak penyidik Polres Raja Ampat untuk segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pasalnya, hingga saat ini korban belum juga memperoleh SPDP yang menjadi hak pelapor (korban), diminta ataupun tak diminta.
Selain itu, Amsir meminta kepada Kapolda Papua Barat untuk memperhatikan dengan serius perkara penganiayaan wartawan yang ditangani Polres Raja Ampat. Karena menurutnya, dengan peristiwa ini berdampak terganggunya korban dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
“Program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Probowo itu jelas, yaitu transformasi Polri Presisi yang merupakan abreviasi dari Prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Saya minta, dan berharap kepada Kapolda Papua Barat untuk segera turun tangan memperhatikan perkara penganiayaan wartawan kami medianasional.id,” tandas Amsir.
Sebelumnya diberitakan bahwa korban (pelapor) juga sudah dimintai keterangan tambahan oleh penyidik yang ditunjuk Kapolres Raja Ampat melalui Plt Kasatreskrim Ipda Eriawan, di Polsek Waigeo Selatan, Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 10: 00 Waktu setempat.
Menurut pengakuan korban, bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan. Pasalnya butuh waktu untuk melakukan beberapa langkah, dan rencana di jadwalkan pada Selasa digelar perkara (kasus) dimaksud. Kemudian akan dilakukan tindakan selanjutnya.
“Kita hormati tugas penyidik, itu mungkin tahapan dari proses hukum yang ada, ya saya sebagai korban, warga negara yang baik menghormati itu. Saya pikir penyidik lebih paham, dan profesional dalam menangani perkara, kepolisian kan pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat, selain itu Kepolisian kan mitra pers,” tandas korban.
Seperti pemberitaan yang beredar, peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan terjadi di kabupaten Raja Ampat, tepatnya di areal pantai WTC, Waisai ibukota kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (14/6/2023) sekira pukul 15: 20 WIT.
Kronologis korban (wartawan medianasional.id) sedang ngopi di warung yang ada di areal WTC dan kebetulan lagi ngobrol dengan Mas Kuri diketahui PNS di Sekretariat DPRD Raja Ampat. Kemudian tak berselang lama, tiba-tiba datang yang biasa disapa Sarifudin T yang biasa disapa Jarot dengan motor menabrakkan motornya ke kursi Korban yang sedang duduk.
Korban mengira itu hanya candaan, ternyata tidak bercanda, namun datang dengan membabi buta langsung memukul bagian telinga kanan dan kiri serta kepala korban. Lalu, korban menghindar sembari bertanya “Apa kesalahan saya, kok main pukul” bukannya mendapatkan penjelasan, malah pelaku Sarifudin T alias Jarot mengejar korban.
Sehingga korban kembali menghindar guna mengamankan diri menuju Polsek Waigeo Selatan yang kebetulan berkantor di sekitaran pantai WTC, tiba di Polsek dimaksud sekira pukul 15: 34 WIT dan menceritakan peristiwa penganiayaan tersebut pada pihak Polsek Waigeo Selatan, dan korban meminta tolong pihak keamanan untuk dikawal mengambil sepeda motor korban yang ditinggalkan disekitaran Warung yang ada di dalam pantai WTC, dan sekaligus korban membayar kopi segelas yang diminumnya.
Setelah itu, korban dan pelaku diamankan di kantor Polsek Waigeo Selatan. Menurut keterangan Petugas Polsek Waigeo Selatan, jika perkara tindak pidana penganiayaan dimaksud terus dilanjutkan ke proses hukum. Petugas Polsek Waigeo Selatan mempersilahkan korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Raja Ampat.
Dengan arahan, petugas Polsek Waigeo Selatan, akhirnya korban menuju Polres Raja Ampat guna membuat LP sesuai yang tertera dalam surat LP. Usai membuat LP, korban ditemani petugas kepolisian menuju RSUD Raja Ampat dengan kendaraan roda 2 (dua) untuk visum. Setelah korban di visum, kepala korban terasa oleng, pusing dan telinga kanan lebam mengeluarkan darah sakit dibagian luar dan dalam. Sehingga petugas Polres Raja Ampat menyarankan untuk beristirahat, dan korban beristirahat.
Kemudian, Kamis (15/6/2023) Korban menuju Polres Raja Ampat guna menemui penyidik untuk BAP saksi/ korban penganiayaan. Perkara saat ini tengah dalam penanganan Satreskrim Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat, dan informasi yang diperoleh media dari penyidik bahwa telah dilakukan pemeriksaan (BAP) kepada pelaku penganiayaan, Sarifudin. T aliat Jarot yang diketahui oknum pegawai di Sekretariat DPRD Raja Ampat. (Red)






