Aliansi Gerakan Pemuda Maluku Utara Bersatu Desak KemenPUPR Copot SATKER I dan Kepala BPJN Malut

Jakarta, Maluku Utara110 Dilihat
Foto istimewah

Medianasional.id

Jakarta – Dalam penegakan supremasi hukum di seluruh aspek bidang pembangunan pemerintah untuk mencapai kepentingan Negara yang bersih dari Praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang ketegasan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto  Undang –  Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Korupsi juga merupakan tindakan yang tidak terpuji yang sengaja di praktek kan oleh kelompok atau oknum-oknum yang tidak bertanggu jawab untuk memperhambat prose pembangunan Daerah maupun Negara, tindakan Korupsi inu juga akan mengancam stabilitas pemerintahan dan juga stabilitas Negara.
Sementara hal ini telah terjadi adanya dugaan Tindak Pidana korupsi dalam sejumlah pekerjaan proyek yang ada di Provinsi Maluku Utara, diantaranya adalah dugaan dan Indikasi pelanggaran pelaksanaan pekerjaan Proyek pergantian jembatan di Kabupaten, Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara yang melekat di Satker I PPK 1.4 Pulau Morotai Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan (BPJN) Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp. 9,5 M. Dengan rekanan CV. SEMESTA.

Hal ini disampaikan oleh Harmain Rusli selaku Kordinator Lapangan usai melaksanakan aksi demontrasi di sepan kantor Kementrian PUPR, Jl. Pattimura No.20, RT.2/RW.1, Selong, Kecamatan Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110, Kamis (11/11/2021).

Lanjut dia, ada juga dugaan dan indikasih Pelanggaran Preservasi Ruas Jalan SP.Dodinga-Sofifi, Sofifi- Payahe,Payahe-Weda. Dimana pada paket tersebut di kerjakan pada tahun 2020 dengan rekanan PT. Sederhana Jaya Abadi dengan nilai pekerjaan Rp. 35.898.562.261 dan pada Tahun 2021 lanjut dikejakan oleh PT.Galih Medan Persada dengan nilai pekerjaan Rp.40.394.724.000.

“menurut hemat kami berdasarkan Pekerjaan Preservasi Jalan tersebut Kepala Balai BPJN Maluku Utara Tidak mampu untuk menjalan Profesionalisme dalam pembangunan jalan Nasional di maluku Utara,” tutur Harmain.

“Atas masalah ini, kami dari Aliansi Gerakan Pemuda Maluku Utara Bersatu mendesak kementrian PUPR RI DIRJEN Bina Marga Saudara Dr. Ir. Hedy Rahadian, M.SC. mengevaluasi PPK 1.4 Pulau Morotai Saudari Ema Amalia dan PPK, Dodinga-Sofifi, Sofifi- Payahe,- Payahe-Weda,” lanjut dia.

Dari tuntutan ini, pihakny bahkan mendesak kepada Mentri PUPR RI agar segera mencopot Saudari Ema Amali Selaku PPK 1.4 SATKER I BPJN Maluku Utara dan mencopot kepala Balai BPJN Maluku Utara karena dinilai gagal menjalankan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.