Advokat Yayasan Pendidikan Hukum Demokrasi Bangsa Siap Membantu Masyarakat

Bogor163 Dilihat

Bogor, Medianasional.id – Advokat yang bergabung di Yayasan Pendidikan Hukum Demokrasi Bangsa membuka layanan Bantuan Hukum untuk Buruh dan mahasiswa berkaitan aksi unjuk rasa cipta kerja.

Pentingnya peran kebebasan berpendapat di muka umum Undang- undang no 9 tahun 1998 mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, ciri negara maju dalam berdemokrasi harus siap mengritisi setiap yang dikritisi mengenai kebijakan yang di keluarkan apa lagi ini kebijakan berkaitan dengan tenaga kerja atau buruh berimbas ke masa depan generasi bangsa.

Para pemerhati hukum yang tergabung dalam yayasan Pendidikan Hukum Demokrasi menanggapi maraknya aksi demo atas pengesahan uu omnibus low yang menuai kritik sehingga mengakibatkan demonstran di berbagai daerah.

“Maraknya aksi demo di tanah Air terkait penolakan Undang Undang Omnibus Law. Ini harus disikapi dengan bijak oleh Pemerintah sebaiknya Pemerintah menunda pelaksanaannya”, ujar Pembina Yayasan Pendidikan Hukum Demokrasi Bangsa Rohmat Selamat.

“Saatnya Pemerintah harus mendengar aspirasi Rakyat cabut UU Cipta kerja (OmniBusLaw) demi Bangsa dan Negara,” tegas Rohmat Selamat, SH.,M.Kn yang juga aktif sebagai Advokat.

Lebih lanjut Ketua Umum Yayasan Pendidikan Hukum Demokrasi Bangsa Ruby Falahadi, SH angkat bicara perihal pentingnya mengawal sistem demokrasi.

“Untuk mengawal pendewasan berdemokrasi dan menyampaikan hak hak di muka umum maka kami hadir untuk mengawal kebijakan kebijakan yang di keluarkan oleh badan pemerintah baik executive dan legaslatif apa lagi ini produk hukum jadi harus sesuai dengan rule of law koridor hukum, karena menurut hemat kami ketika ada gejolak di tengah tengah masyarakat maka di situlah ada petertentangan hukum dan tidak ada keadilan pasti ada ketimpangan, kami juga apresiasi perjuangan mahasiswa dan buruh untuk mengawal arah demokrasi yang lebih baik serta mendapatkan perlindungan dalam bekerja, buruh jaya indonesia makmur dan sejahtera,” tuturnya

“Siap mengawal adik adik mahasiswa dan buruh yang tersandung hukum berkaitan dengan aksi massa pada aksi aksi penolakan Undang Undang Omnibus Law”, ujar Ruby Falahadi yang juga memiliki background aktvis dari mulai mahasiswa dan kini praktisi hukum dan masih tetap hadir dalam setiap perjuangan Mahasiswa dan Rakyat.

Ahmad Muhibullah, SH juga berujar bahwa Kebebasan berpendapat sudah diatur oleh tata hukum yang berlaku di Indonesia.

“Undang-undang No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia, artinya setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya dan tidak boleh di halang-halangi oleh siapapun. Bersama Barisan Pejuang Hukum di Yayasan Pendidikan Hukum Demokrasi Bangsa membuka Layanan Bantuan Hukum bagi Buruh dan mahasiswa berkaitan dengan demo undang undang cipta kerja yang tersangkut kasus hukum pada saat aksi Demo menolak Undang Undang, Omnibuslaw, vox populi vox dei”, ujarnya.

Bagi masyarakat yang punya permasalahan hukum bisa menghubungi nomor WhatsApp 085846478774 (Rohmat Selamat, SH.Mkn),
WhatsApp 089697547494 (Ruby Falahadi,SH),
087828150515 (Ahmad Muhibullah, SH).
(NR/AJWI)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.