Ada Mafia Tanah di Desa Randusari Diduga Tak Takut Hukum

Pekalongan830 Dilihat

 

ADVERTISEMENT

Kajen, Medianasional id

Negara ini sudah merdeka, tapi masih dijajah mafia tanah yang berkeliaran melancarkan aksinya di tanah airnya sendiri.

Seperti yang terjadi di Desa Randusari Kecamatan Doro. Tanah hasil reformasi bulan Juli Tahun 1998. Atas nama sertifikat Supeno, sebagai Kepala Desa, Sedangkan Khusairi sebagai Sekretaris desa.

Pada saat awak media ke desa Randusari, menemui beberapa warga yang sedang bergerumun. Salah satunya itu Jailani yang juga ketua GNPK kabupaten Pekalongan. Ia membeberkan kronologis tanah lapangan yang saat ini menjadi tanah kavling yang dikuasai Khusairi mantan sektetaris Desa Randusari kecamatan Doro kabupaten Pekalongan.

Jailani membeberkan kepada awak media, Sabtu (4/3/2022) mengatakan kronologisnya.

“Awalnya tanah itu dikuasai Kepala Desa Randusari pada tahun 1996 dan direformasi tahun 1998. Selanjutnya Supeno merasa takut dan mengakui kesalahannya bahwa tanah diterbitkan sertifikat atas nama Supeno dan direformasi masyarakat desa Randusari, diserahkan ke warga desa Randusari, dan dibangun lapangan sepak bola, guna prasarana olahraga Pemuda desa Randusari dan sekitarnya,” terang Jailani.

“Sejak tahun 1998 berjalan sampai tahun 2016. Lapangan yang terletak di sebelah Jalan perempatan dukuh Adiwukir desa Randusari Kecamatan Doro, selama itu tidak ada yang mengganggu atau merusak apalagi menguasai. Dan itu sudah dibebaskan dari pembayaran pajak karena sudah dianggap menjadi fasilitas umum seperti halnya makam, mushola dan masjid serta lapangan,” lanjutnya.

“Namun sekarang muncul mafia berkeliaran di desa kami Randusari. Setelah bapak Supeno meninggal dunia pada tanggal 5 Agustus 2015. Itu lapangan masih aman, namun setelah ibu Raatun sebagai istri bapak Supeno meninggal pada tanggal 2 Mei 2016.
Tiba – tiba lapangan dikuasai Khusairi mantan Sekdes Randusari secara tidak langsung bapak Supeno dan ibu Raatun “dimakan” mantan Sekdes,” ungkap Jailani.

“Tolong kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan adanya berita ini mohon ditindaklanjuti secara tegas dan transparan serta adil. Karena tanah ini hasil reformasi sejak tahun 1998 dan jadi milik warga dan harus jadi aset Desa. Bukan jadi milik Khusairi selaku mantan Sekdes. Karena itu dikavling jadi 43 unit. Dengah harga per unit kelas A. Rp 65 juta, Kelas B. Rp 55 juta, Kelas C. Rp 50 juta. Jika ditotal Rp 2 milyar kurang lebih,” jelasnya.

Lanjut awak media tidak berhenti begitu saja,
Juga mendatangi beberapa pedukuhan yaitu dukuh Adiwukir desa Randusari. Salah seorang warga dukuh Adiwukir yang tidak mau disebut namanya juga mengatakan mengenai tanah lapangan yang sudah menjadi kavlingan.

“Betul itu awalnya tanah tegal pangonan ataugtanah GG. Tanah tak bertuan berarti tanah milik desa Randusari,” ungkap warga.

“Ini bukan milik bapaknya dan bukan milik saudaranya tapi ini milik Desa yang awalnya tanah tegal pengembala ternak masyarakat desa. Randusari,” tutupnya.

(Reporter: Sofyan Ari)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.