Ada Apa Dengan Putusan Hakim Perdata 196/pdt.plw/2021/pn.ab ?

Ambon249 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Proses Sidang gugatan antara Tan Ko Hang Hoat dengan ahli waris dari Almarhum izak Baltasar Soplanit terkait lahan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku akhirnya diputuskan di Pengadilan Negeri Ambon. Diduga kuat putusan tersebut dinilai kurang cermat terkait pertimbangan bukti yang dihadirkan.

ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Tan Ko Hang Hoat alias Fat, Jhonny Hitijahubessy, SH cs, setelah mendengarkan bacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, kamis (31/03/2022), menyampaikan, dengan berbagai pertimbangan hukum yang dilakukan Majelis Hakim maka putusan yang dikeluarkan kurang cermat terhadap sebagian besar alat bukti yang dihadirkan pihak pelawan sangatlah disesali.

Jhonny menekankan bukti yang sama sekali luput dipertimbangkan adalah surat pernyataan tanggal 7 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh L. Soplanit, dan anak – anaknya, di atas metrai 6000. Kemudian ada Tanda bukti setoran dana sebesar (Rp.445.000.000,-) yang dikirim ke rekening Ludia Papilaya pada tanggal 05/09/2018, kemudian menjadi bukti yang menguatkan akta notarsi nomor 9 tertanggal 08 Mei 2014 mestilah menjadi tanda bukti sebagai pertimbangan serius bagi hakim ketua.

“Kami sangat sesali terhadap pertimbangan hukumnya. Pasalnya bukti autentik yang sudah kami hadirkan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon oleh pihak. Pelawan, tidak menjadi satu pertimbangan yang serius bagi kecermatan majelis hakim,” ungkapnya.

Menurut Jhoni dalam pertimbangan hukum ada yang kurang. Pertanyaannya adalah siapa yang menerima uang pembayaran dari Pemda Maluku? Karena pada kenyataannya Pemda Maluku telah melakukan proses pembayaran lahan Dinas Kesehatan pada tanggal (23 /12/2021) sebesar Rp14 miliar dan itu ditransfer ke kuasa hukum ahli waris Isak Baltasar Soplanit yakni Remond Tasane, SH saat itu.

“Inikan tidak masuk logika, dan jika sudah tidak lagi masuk logika bagaimana mungkin pertimbangan hukumnya?” ujar Jhonny.

Lanjut Jhonny mengatakan bahwa gugatan perlawanan eksekusi yang dilakukan oleh Fat tentunya telah memiliki hubungan kuat dengan bukti-bukti surat penundaan eksekusi, yang mana telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ambon nomor W27-U1/148/HK.02/1/2022, pada tanggal (11 Januari 2022 ) perihal penjelasan eksekusi yang telah ditujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.

Yang mana pada point ke 4 dari isi surat tersebut berbunyi bahwa oleh karena perkara Eksekusi tersebut ada perlawanan, maka Pengadilan Negeri Ambon telah menunda pelaksanaan eksekusi ril/ pengosongan dan menunggu perkara perlawanan diputuskan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon.

“Jika mengacu pada surat keputusan penundaan eksekusi yang dikelaurkan, maka ada kejanggalan dalam pertimbangan hukum karena fakta hukum yang terjadi bukan eksekusi rill /pengosongan, tetapi penyerahan (pembayaran tanah). Seharusnya hakim membatalkan dulu surat dari Ketua Pengadilan Negeri Ambon yaitu surat nomor W27-U1/148/HK.02/1/2022, tanggal 11 Januari 2022 dan kemudian memunculkan bukti hukum eksekusi rill diganti dengan eksekusi penyerahan. Karena pada dasarnya perkara antara Soplanit dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, pada perintah amarnya adalah pengosongan, bukan penyerahan,” tegasnya.

“Jadinya intinya dalam surat Ketua Pengadilan Negeri Ambon itu hanya secarik kertas yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena diabaikan oleh majelis hakim begitu saja,” ujarnya.

Terkait dengan pemberitaan sejumlah media cetak maupun media on line pada akhir Tahun 2021 lalu Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku telah melakukan pembayaran tahap pertama terhadap ganti rugi tanah tersebut senilai Rp 14 miliar kepada ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Remond Tasane, SH melalui Bank Maluku dengan nomor rekening 0102265530 pada tanggal (23/12/2021).

Padahal Izaak Baltazar telah menjual Tanah tersebut kepada Tan Ko Hang Hoak semasa hidupnya.

Adannya penjualan Tanah ini dibenarkan oleh salah satu saksi mata yakni Marthen Huwaa dari Negeri Soya di persidangan. Menurut Marthen ( saksi ) adalah mantan saniri Tua Negeri Soya itu, harga Tanah senilai Rp 500 juta sudah diterima oleh almarhum Izak Soplanit dari penggugat Tan Ko Hang Hoat.

bahwa akta notaris tersebut dibuat, jika di kemudian hari nanti sepeninggal almarhum, pihak ahli waris tidak akan menggangu Tan Ko Hang Hoat. Marthen Huwaa ( saksi ) mengaku adanya penyerahan hak oleh almarhum Izaac Soplanit kepada Tan Ko Hang Hoak berupa akta No.9 tahun 2014. Sementara penyerahan hak tanggal 5 September 2014.

Salah satu penggiat Anti Korupsi Satally peswarissa mengatakan kepada  medianasional.id, Kamis (31/03/2022) dengan melihat proses persidangan dan pemaparan bukti-bukti oleh pihak Fat kemudian hasil putusan dari majelis hakim pada hari ini sangat membingunkan.

“Ko bisa ya? Saran saya kalau model hakim kaya begini, usul lapor saja ke Komisi Yudisial supaya keputusan hakim mereka bisa pelajari dan kalau ada temuan dari Komisi Yudisial maka hakim tersebut harus diberi sanksi yang berat,” tegasnya. ( RL)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.