Asaf Dosuarso, Sekdis Satpol PP Ditahan Kejari Tulungagung

Jawa Timur93 Dilihat

Tulungagung, redaksimedinas.com – Diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pencacah plastik di Badan Lingkungan Hidup dan Solar Sel tahun anggaran 2015, hari selasa 12/12/2017, Sekretaris Satpol PP Tulungagung sudah ditahan Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 4 jam di ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung, tersangka Asaf Dosuarso, warga Perumahan Bumi Mas Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung yang masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Tulungagung, saat ini sudah menjadi tahanan Kejaksan Negeri Tulungagung.

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyrakatan Klas 2 B Tulungagung. Setelah cukup bukti dan berbagai pertimbangan akhirnya Asaf ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasi Intel Kejari Tulungagung, Dodik Wicaksono mengatakan, “Penahanan dilakukan dalam waktu 1 sampai 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Asaf ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengguna anggaran (PPA) di Badan Lingkungan Hidup”.

Saat ini, pihak Kejaksaan juga masih menunggu hasil penghitungan audit dari BPKP. Dan dari hitungan kejaksaan saat ini,tersangka telah merugikan negara sekitar Rp 180 juta. Dengan rincian, perkara mesin penghancur plastik sebesar Rp 120 juta dan solar sel sebesar Rp 60 juta.

Dari kerugian tersebut, hasil pengadaan alat tersebut yang ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi,dan mesin pencacah plastik saat ini sudah tidak dapat dipergunakan (sudah rusak). Tersangka di duga melakukan mark up harga  barang dan juga tidak sesuai dengan spesifikasi. Tersangka dijerat dengan pasal 1dan 3 tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Dodik Wicaksono, Kasi Intel Kejari Tulungagung.

Dalam dugaan kasus korupsi ini, pihak kejaksaan negeri Tulungagung akan segera melakukan pelimpahan sidang  tipikor di surabaya dan tidak menutup kemungkinan ada  pemeriksaan terhadap tersangkalainnya yang akan terlibat.(sni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.