5 Orang Sindikat Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Resnarkoba Polres Kampar

Kampar, Riau136 Dilihat
5 orang tersangka sindikat peredaran Narkoba dan barang bukti.

Kampar, medianasional.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggulung sindikat peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukum Polres Kampar, tidak tanggung tanggung 5 pelaku berhasil diringkus dibeberapa lokasi hanya dalam waktu beberapa jam.

 

Penangkapan pertama terhadap tersangka EM alias ED (41) warga Desa Batang Batindih, Kec. Rumbio Jaya, tersangka EM ini ditangkap dirumahnya pada Rabu sore (17/10) sekira pukul 16.00 Wib.

 

Dari tangan EM ini berhasil diamankan barang bukti 1 paket shabu dan sebuah Hp, setelah diinterogasi diketahui narkotika itu didapatnya dari temannya AS alias AG (36) warga Desa Tambusai Kec. Rumbio Jaya.

 

Tanpa buang waktu petugas langsung mencari AS kerumahnya, sekitar pukul 16.30 wib petugas berhasil mengamankannya dan juga mendapati barang bukti 2 paket shabu serta beberapa peralatan penggunaan shabu.

 

Seorang temannya bernama HF alias AR (28) juga ikut diamankan dari rumah tersebut karena menyimpan 1 paket shabu dikantongnya.

 

Petugas kembali melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa narkotika ini diperolehnya dari ED alias SU (56) warga Desa Bukit Payung, Kec. Bangkinang.

 

Pada malam harinya didapat informasi bahwa ED sedang berada di rumah temannya GU (47) di Desa Sei Putih, Kec. Kampa, petugas langsung memburunya dan berhasil mengamankan kedua pelaku ini.

 

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan aparat desa setempat, ditemukan barang bukti berupa 48 paket shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Selanjutnya Kapolres Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, S.H, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kelima tersangka dan barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan,” jelasnya.

 

Lebihlanjut ditambahkan Asdi bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ujar Asdi.

 

Reporter : Robinson Tambunan / Humas Polres Kampar.

Editor : Dian F

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.