4 Pelaku Pengoplos Gas Melon Bersubsidi Diringkus Polres Subang

Subang201 Dilihat

 

Subang, medianasional.id – Sat Reskrim Polres Subang, berhasil ungkap praktek penyuntikan gas melon LPG 3 Kg bersubsidi di wilayah Kecamatan Pusakanagara Subang, yang beromset hingga milyaran rupiah.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dalam prakteknya para pelaku penyuntikan gas LPG ukuran tabung 3Kg ke dalam ukuran tabung 12 Kg, dan 50 Kg, dengan menggunakan regulator yang telah di modifikasi para pelaku.

Kapolres Subang, AKBP. Sumarni, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP, Deni Nurcahyadi, dan didampingi pula Kapolsek Pusakanagara, Kompol Dr. H. R. Jusdijachlan juga Kanit III Tipidter Polres Subang, IPTU M. Raka Dwi Darma saat Conferensi Pers di halaman Kantor Reskrim Polres Subang, mengatakan bahwa, aksi peraktek penyuntikan gas LPG tersrbut dilakukan sejak bulan Juli 2022 lalu.

“Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Pusakanagara atau di Pantura Subang ada yang melakukan praktek pengoplosan gas LPG, setelah mendapatkan informsasi tersebut, pukul 01 dini hari kami langsung menuju TKP dengan jajaran Sat Reskrim Polres Subang,” ujar AKBP. Sumarni.

AKBP. Sumarni menjelaskan bahwa, kegiatan usaha penyuntikan gas LPG dari tabung ukuran 3Kg (Subsidi), kedalam tabung ukuran 12Kg dan ukuran 50Kg (Non Subsidi) tersebut dilakukan di TKP sejak bulan Juli 2022 lalu. Namun aktivitas tersebut sempat terhenti selama 2 minggu dan kemudian mulai berjalan kembali pada hari Minggu (28/8/2022) lalu.

” Hasilnya dalam sehari para pelaku dapat memproduksi dan memasarkan LPG 12Kg dengan Omzet 60 juta rupiah bahkan selama 1,5 bulan ini menjacap 2,7 milyar rupiah,” ungkap AKBP. Sumarni pada awak media saat Conferensi Pers di halaman Sat Reskrim Polres Subang, Jumat (2/8/2022).

Selanjutnya Kapolres juga menambahkan bahwa, untuk para pelaku tersebut sebanyak 4 Orang, diantaranya, SA, SL, CK, dan AR. Sedangkan dari ke empat pelaku tersebut berperan dari mulai pemilik tempat produksi hingga penyalur dan pengawas produksi.

“Untuk pelaku inisial AS warga Subang, dia berperan sebagai pemilik tempat produksi, penyedia LPG tabung 3Kg dan penyedia kendaraan operasional, lalu untuk SL warga Pekalongan Pemilik penyedia tabung 12 Kg, dan mengawasi produksi, sedangkan CK warga Jakarta, berperan sebagai, Penyedia regulator yang telah di modifikasi, penyedia tabung LPG (Kosong) ukuran 12 Kg dan 50 Kg, termasuk pemilik timbangan elektrik dan penyedia pekerja dalam kegiatan produksi, selanjutnya pelaku inisial AR warga Grobogsn berperan sebagai orang yang mengangkut hasil produksi (LPG 12 Kg) dari tempat produksi ke gudang miliknya di wilayah Jakarta Selatan,” jelas AKBP. Sumarni.

Hal lain Kapolres juga menambahkan bahwa, berdasarkan hasil penimbangan yang di lakukan oleh ahli Metrologilegal ternyata berat isi LPG 12Kg tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, yang memang seharusnya berat isi pertabung tersebut 12Kg, namun hanya 10 sampai dengan 11Kg.

“Saat ini juga, pihak kami masih melakukan pencarian terhadap beberapa orang yang di duga ikut terlibat dalam penyuntikan gas LPG ini,” jelas Kapolres Subang.

Dikatakan Sumarni, para pelaku dalam sehari berhasil memproduksi dan memasarkan elpiji 12 kg dengan omzet Rp 60 juta atau Rp2,7 miliar selama 1,5 bulan.

Barang yang disita berupa 787 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 235 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, lima tabung gas elpiji ukuran 50 kg, 44 buah regulator modifikasi, tiga kendaraan, satu timbangan elektrik dan lainnya.

” Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dannm denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.