30 Orang di Tanjung Raya Agam Disanksi, Langgar Prokes

Agam53 Dilihat


Agam, Medianasional.id – Sebanyak 30 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan, di wilayah Kecamatan Tanjung Raya kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, pada hari selasa (8/6/2021).

Mereka diketahui melanggar saat tim terpadu melaksanakan operasi yustisi di wilayah tersebut, guna pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

Operasi ini dijalankan sesuai Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kasi Penegak Hukum Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Ali Akbar mengatakan, mereka ini diberi sanksi akibat melanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

“Mereka yang melanggar ini adalah pengunjung pasar dan orang melakukan perjalanan,” ujarnya.

Dijelaskannya, sesuai data di aplikasi Sipelada, mereka belum ada terjaring sebelumnya, sehingga sanksi diberikan baru sanksi sosial. Namun, apabila sudah pernah terjaring, maka mereka bisa dijatuhkan sanksi lebih berat.

“Kali ini baru sanksi sosial, tapi dua orang diantaranya memilih bayar denda karena tidak mau mengerjakan sanksi sosial,” sebutnya.

Setiap pelanggar, kata Ali, datanya diinput ke aplikasi Sipelada yang disediakan khusus untuk pelanggar protokol kesehatan. Dari aplikasi itu, dapat diketahui siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.

“Data itu berlaku di daerah lain, jika pelanggar sebelumnya ditemukan melanggar di luar Agam, maka otomatis mereka dijatuhkan sanksi lebih berat seperti denda atau kurungan,” terangnya.

Namun, di Agam belum ada pelanggar yang sampai terseret ke peradilan, baru sebatas denda.

Setelah Tanjung Raya, siang ini tim terpadu juga akan melakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Lubuk Basung(Enrix)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.