169 Sekdes PNS Ikuti Penilaian Potensi dan Kompetensi

Jawa Tengah73 Dilihat

Kajen, redaksimedinas.com – Sebanyak 169 orang Sekretaris Desa (Sekdes) PNS se Kabupaten Pekalongan mengikuti kegiatan penilaian potensi dan kompetensi (assesement) yang dilaksanakan Pemkab Pekalongan bekerjasama dengan Unit Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Kajen, Senin (19/2/2018).

Menurut Kepala BKD Diklat Kabupaten Pekalongan, H. Totok Mulyanto, SE., penilaian potensi dan kompetensi (assessment) akan dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi I sebanyak 96 peserta dan sesi II sebanyak 73 peserta.

“Kegiatan penilaian potensi dan kompetensi (assessment) Sekdes PNS ini bertujuan untuk mendapatkan data dan potensi Sekdes PNS secara riil sebagai bahan kebijakan untuk melakukan penataan kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tepat dan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh Sekdes PNS,” kata Totok.

Sementara itu, Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam pasal 14 yang menyatakan bahwa Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang-kurangnya 6 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Bupati, Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan melakukan mutasi Sekdes PNS untuk mengisi kekosongan formasi jabatan pelaksana pada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dijelaskan Bupati, pelaksanaan mutasi Sekdes PNS tersebut mendasari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit.

“Untuk itu, dalam rangka mewujudkan manajemen karier PNS yang berbasis Sistem Merit, tahun 2018 ini Pemkab Pekalongan melalui program pembinaan dan pengembangan aparatur melakukan penilaian potensi dan kompetensi Sekdes PNS,” terang Bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menegaskan dan mengharapkan kepada para Sekdes PNS untuk senantiasa menjaga netralitas dalam politik. “Dari dulu panjenengan itu adalah ASN atau PNS. Hanya karena masih ditempatkan di desa menjadi Carik/Sekdes seolah-olah belum menjadi PNS sehingga panjenengan merasa tidak terikat oleh aturan politik. Itu pandangan yang keliru. Untuk itu saya minta para Sekdes PNS tidak lagi terlibat secara aktif dalam pesta politik,” tegas Bupati.

Kegiatan seleksi potensi dan kompetensi Sekdes PNS dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dra. Mukaromah Syakoer, MM., perwakilan Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah beserta tim unit penilaian kompetensi ASN. (50N /didik/dinkominfo kab. Pekalongan)

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.