Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, OJK akan Kembangkan KUR Klaster

Jakarta63 Dilihat

Sabtu, 20 Januari 2018

JAKARTA, redaksimedinas.com – Untuk mendorong peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, OJK akan mengembangkan KUR Klaster yakni penyaluran KUR yang diiringi dengan pendampingan dan pemasaran produk yang akan dilakukan oleh perusahaan inti, baik perusahaan BUMN, BUMDes/BUMADes maupun swasta. Program ini sudah teruji keberhasilannya oleh pihak swasta.

“OJK juga akan memperluas pembentukan Bank Wakaf Mikro  di  berbagai  daerah dengan  menggunakan model Lembaga Keuangan Mikro Syariah, dan mensinergikan  dengan  program  Pemerintah, seperti Kredit Ultra Mikro (UMi), Program Membina Keluarga Sejahtera (MEKAAR) dan Bansos Non-Tunai melalui peran aktif lembaga jasa keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018 yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Kamis (18/1).

Untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri jasa keuangan,  OJK akan mendorong  sinergi bank dan lembaga keuangan lainnya dalam pembiayaan proyek infrastruktur dan mengintensifkan penerapan teknologi dalam pengembangan produk dan layanannya. Selain itu, reformasi industri  keuangan non-bank akan dilakukan untuk membangun skala ekonomi yang lebih besar sehingga mampu menutup kebutuhan asuransi domestik yang makin besar.

Menyikapi perkembangan teknologi yang begitu pesat, OJK mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (Fintech) selama produk tersebut bermanfaat bagi masyarakat namun tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness) agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi. Saat ini terdapat 30 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar/berizin di OJK dan 36 perusahaan dalam proses pendaftaran. Total pembiayaan bisnis FinTech ini telah mencapai Rp 2,6 triliun dengan 259.635 peminjam. Di tahun 2018 OJK akan mengeluarkan kebijakan di lembaga jasa keuangan, antara lain guiding principles bagi Penyelenggara Layanan Keuangan Digital yang mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang Crowdfunding.

“Kami mengarahkan lembaga jasa keuangan agar meningkatkan sinergi  dengan  perusahaan  Fintech ataupun mendirikan lini usaha Fintech. Kemudian menyikapi perkembangan  cryptocurrency, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait,” kata Wimboh. OJK juga akan terus mengembangkan berbagai model edukasi keuangan yang bersifat high impact, tepat sasaran dan terukur dengan memanfaatkan berbagai delivery channel. Peran Satgas Waspada Investasi  dalam  pencegahan dan penindakan maraknya investasi ilegal yang merugikan masyarakat juga akan terus dioptimalkan.

Wimboh mengatakan akan tetap fokus untuk melakukan pengawasan industri jasa keuangan  secara terintegrasi untuk perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank melalui optimalisasi peran teknologi dalam proses pengawasannya dengan menerapkan standar internasional yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. (ist)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.