10 Tuntutan, Ratusan Massa Front Perjuangan Anti Korupsi Geruduk KPK Desak Tangkap Gubernur Malut

Maluku Utara639 Dilihat

MediaNasional.id

Jakarta –  Ratusan masa yang tergabung dalam Front Perjuangan Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara, yakni GMNI GPM dan LPP Tipikor Maluku Utara kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawa 10 tuntutan untuk mendesak agar segera menetapkan Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka.

Aksi demontrasi yang di lengkapi dengan sound sistem serta sejumlah spanduk yang bertuliskan KPK RI agar segera tangkap gubernur Maluku Utara, atas 10 tuntutan dugaan kasus di Maluku Utara yang di duga kuat aktor dugaan korupsi tersebut salah Gubernur.

Kordinator Aksi, Juslan J Hi Latif yang juga sekaligus Ketua GPM Kota Ternate itu, mengatakan dari ke sepuluh tuntutan hari ini itu diduga kuat ada keterlibatan gubernur Maluku Utara atas kasus tersebut, sehingga kedatangan Front Perjuangan Anti Korupsi Maluku Utara adalah untuk mendesak KPK agar segera membongkar aktor dari sejumlah kasus yang dilaporkan.

10 tuntutan kasus dugaan Korupsi yang di duga kuat melibatkan Gubernur Maluku Utara

1. Dugaan dan Indikasi Pemotongan serta Penggelapan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Tenaga Kesehatan Pegawai Negeri dan Kontrak RSUD Chasan Boesoirie, dengan Besaran Jumlah untuk Gol. III/IV sebesar Rp 1.000.000,- penerimaan bulan januari dan februari  tahun 2022 dari besaran yang ditetapkan senilai Rp 3.250.000,-/per bulan dan Tenaga Dokter sebesar Rp 5.000.000,-/per bulan terdiri dari penerimaan bulan januari dan februari tahun 2022 dari besaran yang ditetapkan senilai Rp 20.000.000,-/perbulan. Sebagaimana ketetapan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 9.3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan RSUD Dr.H.Chasan Boesoirie Ternate Provinsi Maluku Utara, dengan Jumlah Pegawai ASN Untuk profesi sebagai Dokter Ahli/Spesialis  sebanyak 30 Orang, ASN profesi sebagai Dokter Umum sebanyak 13 Orang, ASN profesi sebagai perawat 196 Orang, ASN Profesi Bidan sebanyak 62 Orang, ASN profesi Tenaga Kesehatan lainnya sebanyak 82 Orang dan ASN yang bertugas di bagian Manajemen sebanyak 118 Orang serta Tenaga Kontrak sebanyak 330 Orang.

2. Dugaan Korupsi Alokasi Dana TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN dan Kontrak Tenaga Medis dan non medis yang belum dibayarkan kepada ASN/Kontrak tenaga  medis sebanyak 15 Bulan dan non medis Dokter sebanyak 12 Bulan, terhitung 3 Bulan tahun 2020, 2 Bulan tahun 2021, 10 bulan tahun 2022 dan 2 bulan tahun 2023, berkisar Rp 43 Miliar.

3. Dugaan dan Indikasi Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Money Loundry melalui  Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0017010-7 dan Rekening Mandiri Nomor 186-00-0014149-5 yang mana saldo awal Rekening tersebut masing-masing senilai Rp 5 Miliar serta diduga kuat Rekening tersebut digunakan untuk menampung sejumlah dana tertentu termasuk dana BPJS dan dana talangan, yang mana setelah kemudian dipindah bukukan (Pinbuk) pada Rekening resmi RSUD Chasan Boesoirie dengan Nomor 0601024007 Bank BPD Maluku/Maluku Utara  atas nama RSUD Chasan Boesoirie, dan diduga kuat adanya kedua rekening tersebut digunakan oleh oknum pejabat tinggi maluku utara untuk kepentingan pribadi.

4. Terdapat Sisa Utang BLUD RSUD Chasan Boesoirie yang belum terbayarkan sebesar Rp. 25.624.504.047.50 sebagaimana penjelasan Hasil Audit Triwulan III Inspektorat Provinsi Maluku Utara ter tanggal 21 November 2022.

5. Dugaan dan Indikasi Korupsi Pelaksanaan Pembangunan pada Instansi Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara yang saat ini menjadi temuan BPK Perwakilan Maluku Utara sebagaimana tertuang dalam dokumen LHP BPK Nomor : 13/LHP/XIX.TER/12/2022 tanggal 29 Desember 2022, dengan Dugaan kerugian Negara sebesar Rp.117.830.627.339,44- atas temuan pekerjaan :

– Pembangunan jalan dan jembatan Saketa-Dehepodo dengan nilai kontrak Rp51.900.000.000,- terdapat kekurangan volume Rp186.092.050,96,- dan tidak sesuai spesifikasi Rp7.137.866.190,36,- serta denda keterlambatan Rp6.865.228.363,64,- Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Hijrah Nusatama dengan alamat Kantor Jln. Sultan Syaifuddin No.2 Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara.
– Pembangunan jalan Tolabit-Toliwang-Kao (Hotmix) dengan nilai kontrak Rp22.100.000.000,- terdapat denda keterlambatan Rp6.841.557.627,27,- dan kekurangan volume Rp219.649.480,74,- serta tidak sesuai spesifikasi Rp11.994.711.164,46,- Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Birinda Perkasa Jaya dengan alamat Kantor  Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.
– Pembangunan jembatan Kali Oba II (lanjutan) dengan nilai kontrak Rp25.000.000.000,- Terdapat denda keterlambatan Rp7.728.552.137,27,- dan kekurangan volume  Rp555.546.927,16,- Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT.Intimkara dengan alamat Kantor Jalan Pahlawan Revolusi Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
– Pembangunan jalan Bahar Andili (segmen Sofifi-Akekolano) dengan nilai kontrak Rp15.000.000.000,- denda keterlambatan Rp4.624.301.323,64,- kekurangan volume Rp455.890.447.71,-dan tidak sesuai spesifikasi Rp2.423.015.615.03,- Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Tugu Utama Sejati alamat Kantor Jalan Pahlawan Revolusi Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
– Pekerjaan Peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan ruas Waiina-Malibufa dengan nilai kontrak Rp 23.650.000.000,00,- terdapat denda keterlambatan Rp7.422.290.639,09,- dan tidak sesuai spesifikasi Rp486.332.295,73.- Tahun Anggaran 2020 yang diduga dikerjakan oleh Tribumi Adi Tunggal alamat Kantor Jalan Pahlawan Revolusi Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
– Pekerjaan ruas jalan Payahe-Dehepodo (Hotmix) dengan nilai kontrak Rp46.700.000.000,- dan didenda keterlambatan Rp21.302.525.328,18,- Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Sederhana Jaya Abadi alamat Jalan Pahlawan Revolusi Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
– Pekerjaan jalan dan jembatan ruas Ibu-Kedi dengan nilai kontrak Rp67.545.000.000,- dan denda keterlambatan Rp20.428.896.804,54.- Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Maluku Jaya Bangun Sakti alamat Kantor Kelurahan Soa Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
– Selanjutnya Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Jembatan Ruas Matuting – Ranga-Ranga Senilai Rp62.610.000.000,- Tahun Anggaran 2020  dengan menggunakan Perusahaan  PT. Ikhlas Bangun Sarana, yang mana diduga kuat dalam pekerjaan tersebut awal digunakan oleh Saudara Sigit Litan Selaku Direktur PT. Sari Tehnik Canggih Perkasa Bersama Saudara Reny Laos Direktur PT. Buli Bangun, dan diduga kuat pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan.

6. Dugaan dan Indikasi Korupsi Gaji Guru Honorer SMA/SMK 1651 Orang sebanyak 7 Bulan Senilai Rp 17.335.500.000,- dan Gaji Guru P3K 270 Orang, dengan rincian besar Gaji yang tidak dibayarkan yaitu, 7 bulan untuk 200 Orang senilai Rp 4.060.000.000,- dan 8 bulan untuk 70 orang senilai Rp 1.624.000.000,- belum termasuk tunjangan.

7. Dugaan dan Indikasi Gratifikasi (Fee Proyek) Pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Shafful Khairat Kota Sofifi, yang dikerjakan oleh PT. Anugrah Lahan Baru yang diduga juga melibatkan Oknum Ketua DPD Partai inisial MS, serta diduga kuat adanya persengkongkolan tender yang diduga melibatkan ULP (Unit Lelang Proyek) Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.

8. Dugaan dan Indikasi Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal BHILFISH pada Dinas Perikanan & Kelautan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku utara, yang mana diduga kuat kapal tersebut dikelola sendiri oleh oknum Kepala Dinas DKP Maluku Utara.

9. Dugaan dan Indikasi Korupsi Dana Bantuan Sosial (BANSOS) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 26 Miliar pada lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.

10. Dugaan dan Indikasi Gratifikasi IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT.Arumba Jaya Perkasa Halmahera Timur, PT.Kasih Makmur Abadi Blok I, PT.Kasih Makmur Abadi II, PT.Kasih Makmur Abadi III dan PT.Kasih Makmur Abadi IV,PT. Cakrawala Argo Besar Halmahera Timur, PT. Harum Cendana Abadi Blok I, PT. Harum Cendana Abadi Blok II, PT. Harum Cendana Abadi Blok III, PT. Harum Cendana Abadi Blok IV, PT. Smart Marsindo Halmahera Tengah, PT. Aneka Niaga Prima Halmahera Tengah dan PT. Anugerah Multico Halmahera Selatan.

” Dan juga ada dugaan dan Indikasi Dana Covid-19 yang diduga melibatkan Satgas Covid-19 Provinsi Maluku Utara senilai Rp 163 Miliar,” katanya.

Selain itu, salah satu kordinator advokasi, Zainal Ilyas yang juga selaku ketua LPP Tipikor Maluku Utara ini juga menyampaikan, berkaitan dengan dugaan dan indikasi kejahatan tindak pidana ini, perlu kiranya KPK lebih selektif untuk membongkar kasus tersebut sehingga tidak bermunculan opini liar terhadap lembaga supermasi hukum yang dibentuk oleh rakyat melalui DPR.

” Kami juga menduga bahwa dari 10 tuntunan ini, diduga kuat ada keterlibatan Gubernur Maluku Utara,” bebernya.

Olehnya itu, Zainal (Red-mengakhiri) kedatangan Front Perjuangan Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara adalah mendesak agar KPK segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – Undangan terhadap
KH. Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.