Dugaan Korupsi, Puluhan Massa AMPH Jakarta Desak KPK Tetapkan Wakil Gubernur Maluku Sebagai Tersangka

Maluku Utara371 Dilihat

Medianasional.id

Jakarta – Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum atau disingkat AMPH Jakarta ini menggeruduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mendesak agar mantan Bupati Maluku Barat Daya, yakni Drs. Barnabas yang juga saat ini menjabat sebagai Gubernur Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka.

Kordinator aksi, Dikrun kepada media ini ia menyampaikan bahwa daerah kepulauan Kabupaten Maluku Barat Daya saat ini diperhadapkan dengan rendahnya kualitas Pelayanan kesehatan di masyarakat. Hal ini dilihat dari sejumlah aspek baik yang menyangkut dengan keterbatasan prasarana kesehatan maupun kualitas sumber daya manusia.

Meski demikian, berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya termasuk untuk mendorong pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan. Pada Tahun 2016 lalu, Pemerintah Kabupaten Mauku Daya mengajukan usulan Program Pembangunan Kesehatan kepada Pemerintah Pusat melalui Mekanisme Dana Alokasi Khusus Affirmasi di bidang kesehatan guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan pada 6 Puskesmas di Pulau Terluar yakni Puskesmas Serwaru Ustutun (P. Lirang), Puskesmas Marsela, Puskesmas Wonreli, Puskesmas ilwakida dan Puskesmas Lelang. Namun anggaran DAK Affirmasi sendiri merupakan anggaran yang dialokasikan Pemerintah Pusat dengan skema affirmatif atau pendekatan khusus bagi daerah-daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) yang memerlukan akselerasi pembangunan secara cepat.

Sementara usulan yang disampaikan lewat proses pengusulan resmi melalui Instrumen Proposal kepada Kementerian Kesehatan dengan usulan anggaran kurang lebih sebesar 40 milyar rupiah, dan kemudian diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan melalui beberapa tahapan hingga pada akhir Tahun 2016 dilakukan Desk DAK oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan finalisasi usulan dari setiap Kabupaten/Kota.

Namun dalam Desk DAK di akhir tahun 2016 lalu, lanjut dia, telah dilakukan kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya untuk menganggarkan Anggaran DAK Afirmasi bagi 6 Puskesmas yang dimaksud sebesar Rp. 43.093.749.470,-. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama dan daerah wajib menganggarkan sesuai dengan kesepakatan dimaksud pada Anggaran DAK Daerah T.A. 2017.

Ia juga membeberkan, pada pembahasan APBD T.A. 2017 seharusnya hasil kesepakatan itu menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten MBD. T.A. 2017. Namun pada kenyataanya Bupati Maluku Barat Daya saat itu Drs. Barnabas N. Orno melakukan realokasi anggaran dimaksud dan mengalihkan anggaran tidak sesuai peruntukan sebesar Rp. 22.338.610.275 untuk Pembangunan RS Pratama Letwurung dengan mengabaikan atau tidak mengindahkan kesepakatan Desk DAK yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan. Padahal RS yang dibangun ini sendiri tidak memiliki akreditasi atau tidak terdaftar sebagai fasilitas kesehatan pada Kementerian Kesehatan.

“Alhasil dari pengalihan tersebut, berdampak bagi pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya,” katanya.

Dampak tersebut menurut dia adalah, Pemerintah Kabupaten MBD mendapat sangksi tidak menerima bantuan Anggaran sejenis untuk 6 Puskemas di Pulau Terluar dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Sanksi ini dicabut apabila Pemda Kab. MBD mengalokasikan anggaran untuk menggantikan kesalahan penganggaran tersebut. Namun sampai hari ini tidak dilakukan walaupun Pemda pernah
membuat Surat Pernyataan tertulis kepada Kementerian Kesehatan. Dan Rumah Sakit Pratama Letwurung sendiri sampai hari ini tidak dapat difungsikan karena memang tidak pernah tercatat dalam Data Base Kementerian Kesehatan sebagai RS yang diakui, sehingga mengakibatnya anggaran yang dikucurkan menjadi mubazır karena fungsi layanan kesehatan tidak pernah dilaksanakan.

” Sementara pada kasus yang lain yakni tanggal 18 Desember tahun 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani enam kasus dugaan korupsi di Maluku dan salah satu dari enam kasus tersebut adalah kasus pematangan lahan kota Tiakur ibu kota Kabupaten Maluku
Barat Daya (MBD). Dan beberapa orang sudah diperiksa, termasuk Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nataniel Orno atau yang biasa dikenal luas dengan panggilan Abas Orno. Dimana Saat itu menjabat sebagai Bupati Maluku Barat Daya (MBD) dan bahkan yang bersangkutan telah diperiksa selain Wakil Gubernur Maluku adalah masing-masing yakni Aleka Orno adik Kandung wakil Gubernur Maluku sendiri, Banjar Nahor, dan Haryana, yang mana diduga kuat ikut mengelola proyek Pematangan Lahan Tiakur, lewat tangan adik dari Wagub yakni Aleka Orno anggaran proyek ini bisa cair 100% sebelum proyek selesai dikerjakan,” ungkap Dikrun.

Selain itu, berdasarkan telepon pribadi milik Bandjar Nahor, dari mulut Bandjar juga terungkap keterlibatan sejumlah orang dalam kasus tersebut. Dimana telepon pribadi milik Bandjar Nahor Juga terungkap fakta baru, yang mana saat dia diperiksa oleh penyidik di gedung KPK. Dan saat itu Bndjar Nahor di hubungi oleh Barnabas Orno. Hal itu menjadi fakta baru, bahwa keterlibatan mantan Bupati Maluku Barat Daya (MBD) dalam tersebut masih ditangani oleh KPK dan sampai saat ini belum dilakukan penetapan tersangka dan nilai kerugian yang diketahui adalah kurang lebih 8 miliar rupiah.

Atas perihal inilah dikatakan Dikrun bahwa, pihaknya yang tergabung dalam aliansi mahsiswa patuh hukum ini mendesak Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) agar segera memanggil mantan Bupati Maluku Barat Daya Drs. Barnabas Orno untuk diperiksa dan di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi anggaran DAK 2017 terkait pengalihan RS Pratama Letwurung dan dugaan kasus korupsi Pematangan Lahan Tiakur dengan nilai kerugian 8 Miliar rupiah, serta Sekda Maluku Barat Daya untuk diperiksa terkait dugaan pidana Korupsi anggaran DAK 2017.

” Kami juga Mendesak agar KPK segera turun ke Kabupaten Maluku Barat Daya untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang terlibat dalam dugaan pengalihan anggaran DAK 2017 yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit Pratama Letwurung Babar Timur Maluku Barat Daya.

Ia juga menyampaikan, kedatangan AMPH Jakarta ini juga untuk menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Drs. Barnabas Nataniel Orno yakni kasus Pematangan Lahan Kota Tiakur ibu kota Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

“Kami mendesak KPK segera menetapkan Aleka Orno adik kandung Wakil Gubernur sebagai tersangka dan tersangka lainnya dugaan kasus Pematangan Lahan Tiakur ibu Kota Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD),” tandasnya.

Sekedar di ketahui, aksi desakan tersebut butut dari laporan yang sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat Maluku Barat Daya (MBD) pada tanggal 24 Februari 2022.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.