1.500 Anggota BPD se-Brebes Digandeng Kejaksaan, Perkuat Pengawasan Dana Desa hingga Program MBG

Brebes, Jawa Tengah1069 Dilihat

Brebes, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Brebes bersama Kejaksaan Negeri Brebes memperkuat sinergi pengawasan di tingkat desa melalui program strategis Jaksa Garda Desa, Jaga Dapur MBG, dan Jaga Indonesia Pintar.

Penguatan pengawasan tersebut ditandai dengan kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar di Gedung Sasana Adhiguna Karsa Brebes, Senin (31/8/2026). Sebanyak 1.500 anggota BPD dari 17 kecamatan se-Kabupaten Brebes mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pemkab Brebes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Kejaksaan Negeri Brebes, BPD, serta unsur masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Penyuluhan hukum yang digelar Kejaksaan Negeri Brebes mengangkat tema “Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa dalam Mendukung Program Prioritas Nasional (Jaga Dapur MBG dan Jaga Indonesia Pintar)”.

Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, mengatakan program tersebut merupakan langkah bersama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan, maupun praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kami menyadari bahwa di beberapa desa di Kabupaten Brebes masih terindikasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan Dana Desa. Karena itu, kami mengumpulkan BPD serta melibatkan ABPEDNAS untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pengawasan kepada para kepala desa dan perangkatnya,” ujar Paramitha.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar pengelolaan keuangan desa, tetapi juga diarahkan pada pelaksanaan sejumlah program prioritas nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemkab Brebes memastikan distribusi makanan bergizi tersebut tepat sasaran, tidak merugikan penerima manfaat, serta memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.

“Terkait MBG, kami pastikan distribusinya tepat sasaran, tidak merugikan penerima, dan makanan yang disajikan benar-benar higienis,” katanya.

Selain MBG, pengawasan juga mencakup program Indonesia Pintar, termasuk penyaluran bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta pembangunan sarana pendidikan.

“Sedangkan untuk Indonesia Pintar, kami awasi penyaluran bantuan pendidikan seperti PIP dan KIP, serta pembangunan gedung dan ruang kelas agar sesuai sasaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Indra Muda Nasution menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa bukan semata-mata pendekatan represif atau penghukuman. Program tersebut lebih mengedepankan aspek pendampingan hukum, edukasi, dan pencegahan.

“Program ini berlandaskan tiga pilar: Jaksa Garda Desa, Jaga MBG, dan Jaga Indonesia Pintar,” jelas Indra.

Untuk mendukung pengawasan tersebut, Kejaksaan Negeri Brebes juga memanfaatkan aplikasi Jaksa Garda Desa. Aplikasi itu dapat digunakan oleh anggota BPD di masing-masing desa untuk menyampaikan laporan terkait kegiatan yang diduga berpotensi menimbulkan penyimpangan.

“Pengawasan ini didukung oleh aplikasi Jaksa Garda Desa, yang hanya bisa diakses dan dilaporkan oleh keanggotaan BPD di masing-masing desa,” ujarnya.

Indra menjelaskan, keberadaan BPD memiliki posisi penting dalam sistem pengawasan pemerintahan desa. BPD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi di tingkat desa, tetapi juga memiliki peran dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran desa.

“Jadi BPD bukan hanya sekadar menyetujui Rancangan Peraturan Desa, tetapi juga berperan aktif mengawasi. Jika masyarakat memberikan laporan, langsung masuk ke sistem, Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan RI bisa memantau,” katanya.

Ia menambahkan, program Jaksa Garda Desa telah menyasar seluruh desa di Kabupaten Brebes sejak 2025. Pendekatan yang dilakukan diarahkan untuk memberikan pendampingan hukum agar kepala desa maupun perangkat desa tidak terjebak dalam penyalahgunaan kewenangan maupun pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai aturan.

Setiap BPD memiliki akses untuk menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi yang mencurigakan. Laporan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak Kejaksaan.

“Kalau ada laporan, kami akan turun ke lapangan untuk memverifikasi. Apakah ada penyalahgunaan keuangan? Apakah kualitas pembangunan sesuai spesifikasi? Semua akan kami cek secara transparan,” tegas Indra.

Ia juga mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan, terutama terhadap penyaluran bantuan, pelaksanaan program MBG, kualitas makanan yang diterima masyarakat, serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

Melalui sinergi tersebut, Program Jaksa Garda Desa diharapkan mampu menjadi jembatan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Kolaborasi antara Pemkab Brebes, Kejaksaan, BPD, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan dapat memastikan setiap program pembangunan maupun bantuan pemerintah berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.

“Tujuannya satu: membangun desa yang bersih dari penyimpangan, sehingga setiap rupiah yang dikelola benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Sekda Brebes Subandi, Kepala Inspektorat Daerah Drs. Apriyanto Sudarmoko, Plt. Kepala Dispermades Sumarno, Sekretaris Kesbangpol Moch. Reza Prisman, serta Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Brebes.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses