Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penembak Brutal

Jawa Barat111 Dilihat

CIMAHI, medianasional.id – Setelah sepekan buron akhirnya Polres Cimahi berhasil membekuk kawanan pelaku penembak brutal yang pelurunya mengenai pedagang kopi asongan bernama, Agus Sumpena (50) yang berdagang dekat gerbang tol Padalarang, kabupaten Bandung Barat,Jawa Barat.

Hal itu diungkap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).

Kapolres menjelaskan, aksi penembakan pedagang kopi itu, bermula pada Jumat dini hari, 20 Desember 2019 lalu. Ketika itu korban, Agus Sumpena (50), baru saja tiba di tempatnya berdagang tersebut.


“Tiba-tiba, tiga pria bermasker yang turun dari mobil Avanza silver yang parkir 10 meter dari jongkonya, menghampiri dan tanpa basi-basi memberondong peluru yang mengenai kepala dan lengan korban Agus Sumpena,” terangnya.

Dengan peristiwa tersebut, lanjut Kapolres, korban harus menjalani operasi di Rumah Sakit Sartika Asih untuk mengangkat 2 (dua) proyektil yang bersarang di dahi dan pipi kirinya dan 3 (tiga) peluru lainnya, melukai lengan korban.

“Dengan itu, Polisi membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan penembak pedagang kopi. Petunjuk berupa pelat nomor kendaraan yang digunakan para koboi masih belum diketahui pasti,” ucapnya.

Setelah sepekan berlalu, ujar Kapolres, akhirnya polisi berhasil menangkap Awan Kurniawan sang eksekutor di Ciamis, Jawa Barat. Sang koboi tersebut ditembak polisi saat dalam pelarian menuju Pangandaran dan saat ini dijobloskan dalam tahanan Mapolres Cimahi.

“Kami tidak mau mengambil resiko, karena tersangka ini melarikan diri dan memiliki senjata. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” bebernya.

Kapolres menambahkan, untuk ketiga pelaku lainnya, yakni, Beni Kurniawan, Pery Sopyan dan Suryana, dibekuk di Kota Bandung tanpa perlawanan. 1 (satu) pelaku lainnya berinisial P masih dalam pengejaran petugas (Polisi).

Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan korban dan para saksi, korban merupakan target salah sasaran. Namun, setelah diusut, ternyata kasus ini bermula dari utang piutang serta dendam antara Agus dan Awan.

“Karena Awan ini punya musuh, Agus yang pernah memiliki utang kepadanya. Awan berniat untuk membunuh Agus karena peluru gotri langsung diarahkan ke kepala,” kata Kapolres Cimahi AKBP. Yoris didampingi Kasatreskrim AKP. Yohannes Redhoi Sigiro.

Lebih jauh, Kapolres menuturkan, bahwa aksi penembakan tersebut, telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku dengan mengambil senjata di daerah Cianjur.

“Para pelaku (tersangka) dikenakan Pasal 170 KUHP jo Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara untuk Awan, Pery, Beni serta Surya dikenakan Pasal 170 jo 2 subsider Pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 3 tahun,” tegas Kapolres sembari menutup keterangan persnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.