
RAJA AMPAT, medianasional.id-Sesuai ketentuan Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di kabupaten Raja Ampat di dalam pasal 19 bab 6 ayat 4 huruf a,b dan c ini menyebut tentang kegiatan yang dilarang bagi pelaku usaha minuman beralkohol (miras) untuk berdagang di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan warung makan, kios, gelanggang olahraga, kemudian kantin, salon, tempat ibadah, sekolah Rumah Sakit.
Hal itu diungkapkan Kepala bagian (Kabag) Hukum Sekertariat daerah (Setda) kabupaten Raja Ampat, Arifudin Umbalak, kepada medianasional.id di kantornya,di Waisai,Jalan Kompleks Perkantoran Pemkab Raja Ampat,Kamis (28/11) siang.
Menurutnya, pelaku usaha minuman beralkohol diperbolehkan berdagang di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
Kabag hukum mengaku, Perda Nomor 12 Tahun 2014 dalam proses revisi ,namun hanya ketentuan pidananya yang di revisi. Semula, lanjut dia pasal 32 dalam Perda tersebut menyebut bahwa sanksi pidananya paling lama 6 bulan kurungan penjara,dan denda Rp 50 juta.
“Sehingga kami harus merivisinya mengikuti sanksi pidana menurut Undang-Undang selama 3 bulan kurungan penjara dan denda paling banyak 20 juta rupiah, cuman itu saja yang direvisi ketentuan ketentuan yang lainnya tidak direvisi,” tutupnya. (Zainal)






