
RAJA AMPAT, medianasional.id – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Raja Ampat, Manuel Piter Urbimas kepada wartawan menyampaikan, bahwa dirinya hampir senasib dengan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat yang sampai saat ini haknya belum diberikan.
“Bisa ditulis di media,dan tolong sampaikan kepada seluruh masyarakat umum bahwa Wakil Bupati Raja Ampat itu ibarat seperti tenaga honorer, saya bisa pertanggungjawaban kalimat itu,” kata Wabup usai menerima puluhan ASN yang menuntut hak atas gaji rapelan 20% (dua puluh persen),di rumah dinasnya,Jalan Ahmad Yani,Kelurahan Warmasen, Distrik (Kecamatan) Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Rabu (23/10) siang.
Wabup menjelaskan bahwa jabatan Wakil Bipati seperti honorer, karena semua hak-hak jabatan itu selalu dihambat.
“Uang sembako untuk makan dikediaman sampai tiga bulan baru dibayarkan,untuk itu saya harus ngutang di toko gubuk tani,setelah waktu tiga bulan baru saya bayar,” jelasnya.
Wabup menambahkan, hal ini bisa dikatakan jabatan wakil bupati seperti tenaga honorer.Padahal,dirinya merupakan orang nomor dua yang mengambil kebijakan dalam Pemerintahan di kabupaten Raja Ampat.
“Seharunya hak-hak saya sebagai Wakil Bupati diperhatikan, persoalan ini harus diketahui Mendagri,”terangnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan,dirinya dengan Bupati pernah dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) untuk membahas berkaitan dengan pembagian tanggung jawab,tupoksi masing-masing
Namun kenyataannya, ungkap Wabup, haknya sebagai wakil Bupati tidak diberikan. Padahal, Mendagri menyampaikan, bahwa Bupati ibarat sopir dan dalam mengendarai sebuah mobil itu harus ada sopir cadangan yaitu wakil bupati
“Karena Bupati dan Wakil Bupati sama-sama memiliki SIM ,jangan berikan kewenangan kepada kondektur, itu berbahaya bisa tabrak orang dan bisa ditilang,itu yang pernah disampaikan Mendagri kepada kami berdua,” beber Wabup.
Setelah penjelasan dari Mendagri, lanjut Wabup, dirinya kembali ke Raja Ampat dan apa yang disampaikan Mendagri itu sia-sia.
“Karena hak-hak saya tidak pernah diberikan selalu diberikan kepada kondektur bahkan kepada penumpang,” tambahnya.
Wabup mengaku, selama menjabat hanya tahun 2016 dirinya melihat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang disahkan melalui DPRD Raja Ampat.
“Setelah tahun berikutnya, dan sampai saat ini saya tidak lagi melihat wujud APBD Raja Ampat,” akunya.
Wabup bertekad, sebelum berakhir masa jabatannya, persoalan tersebut harus dirinya laporkan Ke Mendagri,karena Mendagri yang mendatangani SK jabatannya sebagai Wakil Bupati Raja Ampat.
“Saya tidak mau dianggap tidak bekerja, tidak melaksanakan tupoksi saya. persoalan ini karena sistem sehingga hak dan kewenagan saya tidak diberikan,”keluhnya.
Wabup menegaskan, bahwa dalam Undang-Undang yang berhak memegang wujud APBD yang disahkan melalui DPRD adalah Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
“Itu wajib hukumnya, karena itu tidak terwujud dari 2017 sampai dengan sekarang saya tak melihat bentuk APBD,sehingga saya harus segera melaporkannya kepada Mendagri,”pungkasnya. (Zainal)






