Untuk Memastikan Personelnya Bersih Dari Narkoba, Polda Aceh Lakukan Cek Urine Secara Acak

Aceh84 Dilihat

Aceh, Medianasional.id – Untuk memastikan seluruh personelnya bebas dari narkoba, Kepolisian Daerah Aceh melalui Bid Propam Polda aceh yang bertugas untuk membina dan melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda, termasuk pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan anggota PNS dan Polri serta rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melakukan pemeriksaan Urine bagi Personil Polda Aceh dan Jajaran secara acak terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 21 Februari 2021.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol H. Iskandar, S. I. K., M. H yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyebutkan, pengecekan urine secara acak tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa personel Polda Aceh dan jajaran bersih dari narkoba.

Namun lanjut Kabid Propam, dari 724 Personel Polda Aceh dan jajaran yang diperiksa, 5 di antaranya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

“Pemeriksaan urine kami lakukan acak, baik di Polda maupun jajaran. Hasilnya 5 orang dinyatakan positif narkoba,” ucap Kabid Propam, Selasa (23/2).

Kabid Propam juga menjelaskan, Ke 5 personel yang positif tersebut masing-masing dari Polres Aceh Besar 1 orang, Polres lhokseumawe 2 orang, Polres Aceh Tamiang 1 orang, dan 1 orang lagi dari Polres Subulussalam.

“Ke 5 personel tersebut bertugas di polres yang berbeda dan saat ini masih diperiksa secara intensif oleh Kasi Propam Polres masing-masing,” jelasnya.

Kabid Propam juga menyampaikan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa personel yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidanakan.

Dalam hal ini lanjutnya lagi, Polda Aceh berkomitmen tegas dan tidak ada kompromi bagi pengguna narkoba dan menyatakan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian.

“Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” ucapnya secara tegas. (Mr.At)

Banda Aceh, 23 Februari 2021
Dikeluarkan oleh : Bidhumas Polda Aceh
Jl. T. Nyak Arief Jeulingke Banda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.