Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu

Pasuruan194 Dilihat

Pasuruan, Medianasional.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada hari Senin (6/7), berhasil ungkap  peredaran narkotika  jenis sabu didalam rumah di jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo, kelurahan Petamanan kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, Selasa (7/7/2020).

Rachmad Subekhi, alamat Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo Gang 12 Blok A RT 02 RW 03 Kel. Petmanan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan dan Guruh  Awaludin alamat Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo RT 01 RW 04 Kel. Petamanan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama.

Kasubbag humas Polres Pasuruan Kota menjelaskan, “berawal laporan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kel. Petamanan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut,

Dan pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020 sekitar jam 19.00 Wib di dalam rumah terlapor yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo RT. 01 RW. 04 Kel. Petamanan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil menangkap dua orang laki-laki yang bernama Rachmat Subekhi dan Guruh  Awaludin Jauhari,” jelas AKP Endy Purwanto, S.H.

Barang bukti dari kedua terlapor yang disita oleh Polres Pasuruan Kota, 1 (satu) potong jaket biru tua tanpa merk yang bertuliskan “Fals Browntax” pada sisi depannya dan “Brontax Iwan Fals Pasuruan” pada sisi belakangnya. 5 (lima) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram beserta bungkus plastiknya, yang masing masing plastik klip mempunyai berat yaitu: 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 1 (satu) unit handphone warna hitam putih merk Xiaomi type Redmi 2 beserta sim cardnya.

Yang di sita dari terlapor Guruh Awaludin Jauhai, 1 (satu) tempat kaca mata warna hitam yang bertuliskan optik pada sisi dalam bagian atas, yang berisi, 5 (lima) plastik klip bekas narkotika jenis sabu.1 (satu) buah sedotan warna putih.1 (satu) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk runcing.1 (satu) buah peniti, 3 (tiga) buah pipet kaca yang salah satunya terdapat pelindung karet bening,1 (satu) buah tutup botol warna hijau, yang terdapat 2 (dua) lubang diatasnya yang dalam lubang tersebut tertancap sedotan warna putih.1 (satu) botol minyak wangi dengan tutup warna hitam yang digunakan sebagai alat pembakar. (kompor).

Terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 narkotika.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Joko

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.