Polsek Tapung Hulu, Berhasil Ringkus Seorang Pengedar Shabu-Shabu Di Desa Senama Nenek

Headline, Riau63 Dilihat

 

TAPUNG HULU – REDAKSIMEDINAS.COM, Jajaran Polsek Tapung Hulu Polres Kampar Berhasil Mengamankan Seorang Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Dusun V Bangun Mulyo Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada Minggu Sore (17/12/2017).

Pelaku Narkoba yang Berhasil diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HR, alias IW, (LK 29) Warga Dusun V Bangun Mulyo Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan Sejumlah Barang bukti diantaranya 5 paket kecil dan 1 paket Sedang Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening, 1 kotak Catton Bath, 2 buah Sendok Shabu dari pipet plastik, 1 unit HP merk Nokia dan uang tunai Sebesar Rp 730 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu sore (17/12/2017) Sekira pukul 17.00 Wib, Saat itu didapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang pengedar Narkoba bernama HR, alias IW, sedang berada dirumah seorang warga di Dusun V Bangun Mulyo Desa Senama Nenek.

Menindaklanjuti Informasi Tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda. Lambok Hendriko bersama beberapa Anggota Polsek langsung Mendatangi lokasi tersebut untuk Melakukan Penyelidikan.

Sekira pukul 18.00 Wib, petugas Menemukan pelaku Sedang Tidur-tiduran Dikamar Rumah tersebut, Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dibawah bantal yang dipakai tersangka ini 6 paket Shabu yang terbungkus plastik Bening.

Saat diinterogasi oleh petugas, HR, alias IW, ini mengaku bahwa barang tersebut adalah Miliknya dan Selanjutnya petugas Membawanya ke Polsek Tapung Hulu untuk Menjalani Proses Hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP. Deni Okvianto, SIK. MH. melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP. Agus Pranata, SH. Saat dikonfirmasi Awak Media Membenarkan kejadian ini, Tersangka dan Barang bukti Saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk Menjalani Proses Penyidikan, jelasnya.

Ditambahkannya bahwa Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat Selama 5 Tahun Ujarnya”.( Robinson/ Humas)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.