Membawa Barang Haram, Seorang Tukang Potong Ayam Diamankan Polisi 

Pasuruan133 Dilihat

Pasuruan, medianasional.id – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Sabtu (25/07/2020) telah mengamankan seorang laki – laki yang bernama ZW saat sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Terlapor atas nama ZW, umur 37 tahun pekerjaan tukang potong ayam, alamat Jl. Sulawesi Gang II No. 09 RT. 03 RW. 02 Kelurahan Trajeng Kecamatan
Panggungrejo Kota Pasuruan dan alamat kontrakan di Jl. Soekarno Hatta Gang II RT. 03 RW. 05 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian, 1 dompet yang berisi : 4 (empat) plastik klip Sabu dengan berat
A : 0,31 Gram
B : 0,31 Gram
C : 0,32 Gram
D : 0,28 Gram, Uang tunai Rp. 200.000,-
1 (satu) kotak sarung yang berisi 3 (tiga) korek api, 2 (dua) tutup botol dengan lubang diatasnya yang tertancap sedotan dan 1 (satu) sedotan dengan ujung runcing, 1 (satu) botol bening dan 1 (satu) HP.

AKP Endy Purwanto selaku kasubag humas Polres Pasuruan Kota menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jl. Soekarno Hatta Gang II RT. 03 RW. 02 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Pangungrejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

“Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu, 29 Juli 2020 sekira jam 20.12 wib petugas mengamankan tersangka saat berada di dalam rumahnya di Jl. Soekarno Hatta Gang II RT. 03 RW. 02 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan,” jelas AKP Endi Purwanto.

Diduga tersangka melanggar Pasal 114 (1) atau 112 (1) UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut. (Joko/Mu’in)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.