Inspektorat Akan Dalami Dugaan Pengurangan Volume Kedalaman Sumur Bor di Sukarmarga

Lampung UtaraLampung Utara | medianasional- Selain Desa Kemalaraja Kecamatan Tanjungraja Kabupaten Lampung Utara yang mendapatkan sorotan dari Inspektorat kabupaten setempat, Desa Sukamarga Kec. Abung Tinggi pun ditanggapi serius oleh Inspektur Inspektorat Lampura, Man Kodri.

Hal ini terkait dengan adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan sumur bor di Desa Sukamarga yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2017.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Man Kodri, Inspektur Inspektorat Lampura, pihaknya juga akan segera membentuk tim guna menelusuri informasi atas adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan sumur bor di Desa Sukamarga.

“Semua desa kita perlakukan sama. Kita akan segera turun lapangan untuk meninjau secara langsung atas informasi yang berkembang. Saat ini, belum dapat dipastikan. Apabila benar, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Man Kodri, saat dikonfirmasi, Rabu, (5/9).

Diberitakan sebelumnya, saat awak media ini meninjau lokasi sumur bor yang terletak di Dusun IV (Sidorejo), Desa Sukamarga, Kec. Abung Tinggi, Minggu, (26/8), dalam kondisi sedang diperbaiki. Ketika itu, tampak pipa paralon (pvc) tergeletak di sisi bak penampung air. Begitu juga dengan mesin pompa air. Saat awak media menghitung jumlah pipa paralon (pvc) berukuran 1 inch, yang tergeletak di sisi bangunan sumur bor, pipa pvc dimaksud hanya berjumlah 11 pipa.

“Mungkin sumur ini kurang dalam ya, Mas? Ini cuma ada 11 pipa loh. Jika dihitung kedalaman sumur ini dengan mengalikan pipa ini yang berukuran panjang 4 meter masing-masing pipa, berarti hanya berkisar 44 meter saja, Mas. Setahu saya kan sumur bor dari Dana Desa itu kedalamannya harus 60 meter,” terang warga setempat yang enggan namanya disebutkan, saat ditemui awak media ini Senin, (27/8).

Meski demikian, saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu, (29/8), Kades Sukamarga, Isak, mengelak jika dugaan pengurangan kedalaman sumur bor tersebut atas unsur kesengajaan pihaknya.

“Jika dikatakan saat mengerjakan pembuatan sumur bor tersebut pihak kami dengan sengaja mengurangi tingkat kedalamannya, saya kira hal itu tanggung jawab dari pengebor. Dalam RAB pekerjaan tertuang kedalamannya 60 meter. Namun, pengebor saat itu menyatakan jika sudah mendapatkan sumber air yang besar untuk apa mencapai kedalaman sesuai dengan RAB,” elak Isak seraya mengatakan pembuatan sumur bor tersebut dikerjakan oleh RH. Nadi, pengusaha sumur bor, warga Dusun Talangparis, desa setempat.

Kades Isak juga menyampaikan, jika kedalaman sumur bor tersebut dinyatakan kurang memenuhi standarisasi, dirinya menyatakan siap untuk melakukan pendalaman kembali.

“Kalau memang sumur itu kurang dalam, ya, nanti didalemin lagi,” sergahnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.