Gema Tapteng Kembali Demo Ke-4 Desak KPK Tangkap Bupati Tapteng

Jakarta106 Dilihat

Mountain View

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut keterlibatan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menjerat mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang dan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Desakan tersebut disuarakan Gerakan Masyarakat Tapanuli Tengah (Gema Tapteng) yang kembali menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Koordinator Gema Tapteng, Joko Pranata menegaskan, peran dan keterlibatan Bakhtiar dalam kasus suap kepada Akil Mochtar sangat jelas dan terang. Bakhtiar merupakan pihak yang bertemu dan bernegosiasi dengan Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa Pilkada Tapteng di MK pada 2011 lalu. Bahkan, Bakhtiar merupakan pihak yang mentransfer uang sebesar Rp 1,8 miliar ke CV Ratu Samagat.

“Pengakuan Bakhtiar Ahmad sudah demikian terang dalam perkara tersebut. Hal ini diperkuat dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan perkara Raja Bonaran,” kata Joko di Gedung KPK.

Meski peran dan keterlibatan Bakhtiar sudah sangat terang, KPK hingga saat ini belum juga menjerat Bakhtiar yang kini menjabat Bupati Tapanuli Tengah periode 2017-2022. Aksi yang digelar Gema Tapteng hari ini merupakan yang keempat kalinya lantaran KPK tak kunjung mengusut tuntas kasus tersebut dan menetapkan Bakhtiar sebagai tersangka.

“Dalam aksi keempat di Gedung KPK hari ini, kami dari Gema Tapteng mendesak KPK menetapkan Bakhtiar Ahmad sebagai tersangka tindak pidana suap,” tegasnya.

Dijelaskan, nama Bakhtiar Ahmad kerap disebut sebagai inisiator dalam kasus ini. Salah satunya, dalam surat dakwaan perkara pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochtar. Dalam surat dakwaan itu disebutkan Akil Mochtar menelepon Bakhtiar Ahmad untuk menyampaikan pesan kepada Raja Bonaran supaya segera menghubunginya. Mendapat perintah itu.

Bakhtiar Ahmad lantas menemui Raja Bonaran di Hotel Grand Menteng dan kemudian menyerahkan handphonenya agar berbicara langsung dengan Akil untuk membicarakan proses persidangan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Tapteng tahun 2011. Joko melanjutkan, pada dakwaan itu juga dijelaskan bahwa Akil kembali menghubungi Bakhtiar Ahmad untuk menyampaikan permintaan uang Rp3 miliar kepada Raja Bonaran.

“Raja Bonaran Situmeang telah menyatakan kesiapannya untuk menjelaskan keterlibatan Bakhtiar Ahmad dalam kasus suap ini,” katanya.

Dalam aksi ini, Gema Tapteng juga menyampaikan sejumlah berkas berisi fakta dan informasi keterlibatan Bakhtiar Ahmad ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Berkas-berkas ini diserahkan agar KPK segera menindaklanjuti fakta persidangan itu dengan memetapkan Bakhtiar Ahmad sebagai tersangka. (MLG/RN)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.