YUSRI A BOKO : Dinas Pendidikan Kota Ternate Harus Punya Skema

Maluku Utara146 Dilihat
Yusri A Boko

Ternate, medianasional.id – Yusri A. Boko, M.Pd Dosen dan Pendiri Komunitas Literasi Dewantara STKIP Kie Raha kembali menyoroti program model belajar yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Ternate dimasa pandemi covid-19. Dimana diknas harus objektif dalam melihat problem pendidikan dimasa pandemi untuk kecamatan terluar. di Ternate.

Lanjut Yusri mengatakan kalau di dua kecamatan di Ternate menggunakan model belajarannya dengan memanfaatkan chenel TV kabel sebagai alternatif belajar, maka pertanyaan adalah bagaimana dengan Kecamatan terluar seperti Hiri (Ternate Pulau), Kecamatan Moti dan Batang Dua.

“Masyarakat sebenarnya menginginkan agar ada kepastian, apabila di dua kecamatan di Ternate, yaitu Kecamatan Ternate Utara dan Tengah belajarnya menggunakan TV kabel, maka kepastian kecamatan terluar itu daring atau luring (online bukan TV cabel),” pintanya. Kamis. (17/09)

Ia bilang hal ini tentunya harus dijelaskan Dinas Pendidikan Kota Ternate, daerah yang tidak masuk zona merah. Disamping terus koordinasi dengan gugus tugas kecamatan dengan model komunikasi lewat Unit Pelaksanaan Tugas Dinas (UPTD) yang merupakan panjang tangan dari Dinas Pendidikan.

“Bukan dibiarkan begitu saja, alhasil ada siswa di Kelurahan Faudu Kecamatan Pulau Hiri yang terpaksa belajar diatas kuburan. Inikan aneh, Apa tidak ada resiko kalau siswa belajar seperti ini? Masyarakat modern mengenal sekolah itukan diidentik dengan adanya guru, siswa dan ruang kelas,” tandasnya.

“Saya juga tidak habis pikir, terkesan Dinas Pendidikan Kota Ternate tidak ada skema yang pasti. Jadi asumsi dasarnya bukan pada persoalan eksperimen semata, namun lebih pada upaya untuk menyentuh mental siswa dan orang tua siswa,” sambung Yusri kesal.

Ia bilang bukankah pendidikan itu usaha sadar dan terencana, Publik sebenarnya membutuhan hasil koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Gustu. Dari hasil ini, bisa menjadi instrumen Dinas untuk melaksanakan pembelajaran secara daring atau luring, terutama di kecamatan terluar.

“Dinas Pendidikan harus membangun koordinasi dengan Gugus tugas guna untuk memastikan Kecamatan Terluar masuk dalam zona aman dengan menerapkan model belajar luring atau daring?. Jika daring, maka kendala menadasarnya apa, nah ini harus dipetakan. Atau luring maka bagaimana bentuk pengawasannya? Ini harus dibicarakan juga,” sebutnya.

Lebih lanjut Yusri mengatakan jika alasan Dinas Pendidikan bahwa pandemi memaksakan untuk belajar daring, namun harus rasional penjelasannya. Biar masyarakat tahu. “Memang ada bantuan dari Kemendikbud beberapa MG untuk siswa tapikan harus dijelaskan. Biar masyarakat juga tidak panik, terkesan masyarakat panik bukan karena pandemi tapi model belajar daring yang buat mereka panik,” ungkapnya.

Sejauh ini, menurutnya koordinasi ke gugus tugas belum terlihat pemetaan zona merah atau tidak, dan pantas atau tidak luring dilaksanakan di kecamatan terluar (Moti, Hiri, dan Batang Dua). Makan Dinas Pendidikan harus punya skema tentang model pembelajaran yang dipakai untuk kecamatan terluar.

Bahkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan BAB IV pasal 19 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap tahun pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasIl pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisienefisien.

“Ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa pengawasan dilakukan untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Ayat di atas dipertegas lagi oleh pasal 23 dan pasal 24, secara lebih spesifik pasal 23 menyatakan bahwa pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” sebutnya Yusri.

Bahkan ia mendukung kalau pemetaan zona merah dengan pendekatan belajar seperti apa yang di desain oleh Dinas Pendidikan. “Alasannya karena efektif dan tidak nya bergantung pada supervisi dan pelaporan dari kepala sekolah di masing-masing sekolah atau melalui UPTD dimasing-masing kecamatankecamatan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.