Yan Christian Warinussy Sayangkan Sikap Oknum Anggota Polisi Intimidasi Wartawan

Papua347 Dilihat
Mantan jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Cenderawasih Pos Tahun 1991-1993, dan juga yang saat ini sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy. SH.

Nabire, medianasional.id– Sebagai mantan jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Cenderawasih Pos Tahun 1991-1993, dan juga yang saat ini sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy. SH menyayangkan sikap oknum anggota Polisi yang diduga telah melakukan perbuatan intimidasi.

“Bahkan cenderung bersifat permusuhan terhadap seorang jurnalis  linkpapuabarat JN pada Kamis, (7/10 /2021) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat,” kata Yan Christian Warinussy melalui pesan WhatsApp, Jum’at (08/10/2021) sore.

Menurutnya, tindakan tersebut bersifat arogansi kekuasaan,dan tidak bisa dibiarkan dalam era demokrasi yang menghormati penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, bahkan tanah Papua dewasa ini.

Yan Christian Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol.Tornagogo Sihombing untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota polisi tersebut. Sekaligus perlunya dilakukan sosialisasi kepada seluruh anggota Polisi di Polda Papua Barat dan jajarannya mengenai eksistensi Undang – Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .

“Sebab masih seringkali terjadi tindakan-tindakan arogansi dan beraroma pelecehan atas tugas para jurnalis di Tanah Papua, termasuk di Provinsi Papua Barat yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota polisi seperti itu,” terangnya.

Yan Christian Warinussy mengusulkan, agar di dalam konteks kurikulum pendidikan anggota Polisi, aspek demokrasi, dan kebebasan pers juga penting dimasukkan untuk diresapi oleh para calon anggota Polri sebelum mereka dilantik menjadi garda terdepan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia di ruang-ruang publik.

“Sehingga tidak terkesan muncul sikap arogansi karena merasa sebagai penegak hukum yang bisa menindak semata, tanpa mempertimbangkan hak dan kebebasan pihak lain, termasuk kalangan jurnalis yang juga memilki tugas dan fungsi dilindungi hukum,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses