WIHAJI GENCAR MENSOSIALISASIKAN BAHAYA NARKOBA KE SMPN 1 WARUNGASEM SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN SECARA DINI

Batang302 Dilihat

Batang, medianasional.id Maraknya penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Batang membuat resah Bupati Batang Wihaji, pasalnya menurut data dari BNN sudah 250 orang telah di rehabilitasi dan tidak menutup kemungkinan korban narkoba masih banyak yang belum terdeteksi. Jelasnya

ADVERTISEMENT

“Setiap kali saya berkunjung ke masyarakat selalu menyempatkan untuk mensosialisasikan bahaya narkoba, yang kali ini kita sosialisasi di SMPN 1 Kecamatan Warungasem,” Kata Wihaji Kamis (8/11). Imbuhnya

Adapun penyalahgunaan narkoba sekarang ini sudah sampai ke anak – anak sekolah, oleh karena itu saya harus gencar mencegahnya dengan cara mensosialisasikan sebagai langkah tepat, dan efektif, agar jangan sampai generasi kita terjerumus. Tegasnya

” Tiap kali sosialisasi di sekolah kita tindak lanjuti koordinasi dengan BNN untuk pembinaan sekaligus rehabilitasi, dan saya wanti – wanti agar korban jangan dimarahi karena mereka adalah Korban,” Kata Wihaji

Lanjutnya Ia juga mengatakan bahwa kejahatan narkoba menjadi musuh utama setelah teknologi, karena akan merusak generasi bangsa, dan musuh ini tidak melihat kalangan agama, miskin atau kaya bisa terkena. Ucapnya

“Oleh karena itu lebih baik melakukan pencegahan prefentif sedini mungkin dari pada nanti terkena masalah hukum dan menjadai korban ketergantungan narkoba,” Jelas Wihaji

Sementara itu Kepala seksi pencegahan pemberdayaan masyarakat BNN Kabupaten Batang Andi mengatakan kami intens melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalangunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) diberbagai komunitas, organisasi masyarakat sampai kesekolah – sekolah. Tegasnya

” Terdata 250 orang pecandu dan korban narkoba yang sudah direhabilitasi, kita tidak saja berhenti direhabilitasi masih ada pasca rehab yaitu terapi komuniti, home visit, grup famely,” Kata Andi

Dilanjutkan Ia juga menjelaskan bahwa program rehabilitasi pecandu dan korban gratis dan tanpa proses hukum, karena hukumannya wajib direhabilitasi medis maupun sosial. Tandasnya

“Selama ini masyarakat penguna dan korban narkoba belum berani melaporkan diri kepada pihak BNN, padahal menurut Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,”

Para pecandu, korban narkoba kita rahasiakan identitasnya dan tidak kami ekspos, sedangkan untuk rujukan narkoba kami sudah bekerja sama dengan Rumah Sakit QIM, RSUD Kalisari Batang, Klinik Sehat Mandiri BNN kabupaten Batang, klinik Bhaitul ikhsan Gringsing, Klinik Medis Center Limpung dan Puskemas Bandar I. Ucapnya

Kami punya kewajiban membina dan menangani, mengawasi bagi pecandu yang sudah di rehabilitasi, agar berfungsi kembali sebagaimana masyarakat yang sehat, lanjutnya

“Sudah banyak yang sudah pulih hingga 70, dan 80 persen, dan kita sudah kasih bekal keterampilan untuk bisa berwirausaha sampai dengan pemberian modal,” Kata Wihaji

Adapun peredaran dan penyalah gunaan narkoba diwilayah Kabupaten Batang yaitu sabu, ektasi, ganja, namun dari itu lebih banyak obat – obatan daftar G diantaranya , Tramadol, Trihexyphenidyl, Somadril/Carisoprosdol.

Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 1 Warungasem mengatakan, penyalahgunaan narkoba pihak sekolahan tidak main – main dan selalu intensif melakukan seleksi sedini mungkin serta berkala melakukan razia ke siswa – siswi di sekolahan kami. Ucapnya

“Dalam rangka pencegahan di tempat lembaga pendidikan terkhusus Sekolahan kami, senantiasa membentengi diri para pelajar (siswa-siswi) dengan peningkatan pemahaman pengetahuan agama dan tentu kami melakukan kerjasama dengan BNN, dan apabila ada yang terkena untuk tidak di keluarkan dari sekolah, tapi dilaporkan yang selanjutnya ada penanganan secara serius untuk direhabilitasi,” Kata Sabar

Kontributor : Sukirno

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.