Wartawan Medinas Buat LP Penganiayaan, Berikut Tanggapan Pemred, Ketum PPWI dan Kapolres, Kapolda PB

Papua569 Dilihat
Pemimpin redaksi (Pemred) media nasional, Amsir Sapernong.

Nabire, medianasional.id-  Tangagapi atas laporan wartawannya di Polres Nabire. Pemimpin redaksi (Pemred) media nasional (medinas) ,Amsir Sapernong mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polsek KP3 kawasan Bandara Udara Rendani Manokwari  atas nama Ajun inspektur dua (Aipda) Gen Roy Rogers Yaas  kepada seorang wartawan (jurnalis) media nasional yang diberi tugas peliputan di daerah Papua dan Papua Barat.

Menurutnya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Tornagogo Sihombing harus segera memerintahkan Kabid Propam untuk segera menangkap, dan menahan oknum Polri pelaku penganiayaan tersebut.

“Saya meminta kepada Kapolda Papua Barat untuk segera menangkap, dan menahan pelaku, dan berharap Kapolda memberirakan arahan tegas kepada jajaran Polres , Polsek di kabupaten/kota di Papua Barat agar peristiwa penganiayaan (kekerasan) terhadap jurnalis (wartawan) tak terjadi lagi,” kata Amsir sapaan akrab Pemred media nasional, Rabu (29/09/2021) pagi.

“Kapolda harus tegas menindak tegas anggotanya, karena penganiayaan terhadap masyarakat apalagi wartawan itu telah mencoreng nama institusi Polri sebagai Pengayom dan Pelindung masyarakat,”  tandasnya.

Hal senada diungkap Ketua umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, dirinya meminta kepada Kapolda Papua Barat untuk segera menagkap, dan menahan anggotanya yang telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap anggota PPWI Zainal La Adala.

“Oknum tersebut harus segera dicopot dari anggota Polri karena tak pantas sebagai pengayom, dan pelindung masyarakat,” tegas Ketum PPWI.

Sesuai yang tertera pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi No ;: STTLP/ B/ 379/ lX/ 2021/ SPKT II dijelaskan pelapor, Senin (27/09/2021) berangkat dari Manokwari menggunakan Kapal Pelni KM. Labobar tujuan Nabire  Pada saat itu pelapor, Zainal La Adala berada di atas Kapal KM. Labobar setelah Kapal keluar meninggalkan pelabuhan Manokwari  sekira kurang lebih pukul 22  : 00 WIT, pelapor naik kebagian atas  kapal Dek 7 untuk merokok. Sesampaiinya di Dek 7 pelapor merokok dan terdengar ada yang memanggil pelapor dengan alasan meminjam korek api, dan kemudian pelopor menghampirinya lalu terlapor  menyuruh pelapor untuk duduk bersama-sama dengan terlapor, kemudian terlapor menawarkan minuman keras (miras). 

Namun pelapor menolaknya lalu terlapor menanyakan kepada terlapor, apakah pelapor seorang wartawan dan kemudian di jawab oleh pelapor bahwah pelapor bekerja sebagai wartawan dan selanjutnya terlapor meminta pelapor untuk menunjukan ID Card sebagai wartawan, dan pelapor memberikan ID Cardnya Setelah itu telapor mengantongi ID Card milik pelapor dan kemudian terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor menggunakan tangan hingga pelapor tak sadarkan diri. Kemudian pihak keamanan kapal KM Labobar mengamankan terlapor, dan pelapor di bawa ke ruang klinik KM.Lababar untuk dirawat.

Untuk diketahui peristiwa penganiayaan wartawan oleh oknum anggota Polri tersebut telah diketahui Si Propam, dan ditangani Satreskrim Polres Nabire, Polda Papua guna diproses hukum.

Sementara itu, dihari yang sama, Kapolres Manokwari, Polda Papua Barat (PB), AKBP. Dadang Kurniawan kepada media nasional, menyampaikan ucapan permohonan maaf atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum anggotanya.

“Atas nama pimpinan, dan pribadi saya memohon maaf atas tindakan yang bersangkutan, dan yang bersangkutan akan kami proses hukum secara profesional,” kata Kapolres Manokwari.

Dikatakannya, kasus tersebut sedang ditangani Polres Nabire, dan pasti proses lebih lanjut akan dilimpahkan kepada pihaknya (Polres Manokwari, Polda Papua Barat Red).

“Perkara di Polres Manokwari, untuk Kapolseknya,, kawal jaganya sudah, dan sedang di periksa oleh provos. Peristiwa tersebut bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga, dan menjadi bahan evaluasi kami,” ungkap Kapolres.

Surat Tanda Terima Laporan Polisi No ;: STTLP/ B/ 379/ lX/ 2021/ SPKT II (Foto : Zainal La Adala).

Peryataan Kapolres Manokwari diperkuat dengan penegasan Kapolda Papua Barat (PB), Irjen.Pol. Tornagogo Sihombing, bahwa dirinya akan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.

“Saya selaku Kapolda memohon maaf, atas tindakan anggota saya, dan bersangkutan akan kita proses pidana, dan setelah kita mengetahui vonis hukuman dari pengadilan kita lanjut ke sidang kode etik,” beber Kapolda melalui via telephon seluler.

Ia berujar, akan tegas menindak yang bersangkutan dengan proses pidana, dan kode etik.

“Saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk segera menangkap, dan menahan oknum yang dimaksud yang saat ini dalam pengejaran,”  tegas Kapolda.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses