Warga Malin Deman Hadang Polisi, 37 Orang Garap Lahan Eks PT BBS Urung Ditahan

Bengkulu, Galeri, Sumatera133 Dilihat

Mukomuko, medianasional.id – Lebih kurang sebanyak 400 orang warga  yang berasal dari lima desa  di kecamatan Malin Deman, kabupaten Mukomuko, melakukan penghadangan terhadap pihak Polisi Sektor kecamatan Ipuh.  Aksi tersebut dilakukan warga, lantaran dilakukannya penangkap terhadap 37 orang warga Malin Deman, dan lima unit mobil pick up. Pasalnya warga tersebut, melakukan penggarapan lahan yang di duga eks Hak Guna Usaha (HGU) milik  PT. BBS. Yang sampai sekarang lahan itu, belum tuntas duduk permasalahannya.

Sejumlah warga tersebut maksudnya akan digiring oleh polisi ke markas Polsek Ipuh. Lantas mendapatkan penghadangan oleh warga ditengah perjalanan. Persoalan itu berlangsung selama 3,5 jam, dari pukul 18.30 hingga pukul 22.00 WIB, Senin malam (06/05). Serta dilakukan pembalasan oleh warga dengan cara melakukan penyendraan terhadap mobil patroli milik Polsek dan 2 unit mobil milik pihak manageman perusahaan PT. BBS. Yang berujung kepada kesepakatan perdamaian, dengan syarat 37 warga tersebut  tidak dilakukan penahanan.

Perihal itu diungkapkan ketua Karang Taruna (KT) desa Talang Arah, kecamatan Malin Deman, kabupaten Mukomuko Edi Supri, menjelaskan. Setelah adanya perjanjian dengan pihak Polsek dan pihak perusahaan kata Edi, warga setempat tidak mempermasalahkan kejadia itu.  Warga juga menginkan agar tidak ada penangkapan lagi terhadap warga, di atas lahan eks HGU PT BBS tersebut. Yang hingga saat ini masih belum tuntas akar permasalahnya.

“ Warga juga mengharapkan, sebelumnya ada warga dilakukan penahanan, atas nama Ogro, Ridoni, dan Hasan agar segera dibebaskan. Jika hal itu tidak diindahkan oleh pihak perusahaan dan kepolisian, maka akan ada aksi yang lebih besar lagi. Dan saya atas nama seluruh warga kecamatan Malin Deman, sangat prihatin dengan kejadian sengketa lahan PT. BBS itu. Oleh sebab itu pihak eksekutif dan legislatif mesti mengambil sikap untuk  menyelesaikan permasalahan itu,” pintanya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa (Kades) Malin Deman Bukhari. Dibalik penghadangan itu ada tiga kesepakatan yang disepakti polisi juga oleh pihak perusahaan bersangkutan. Yang kemudian barulah warga menyerahkan dua unit  mobil milik perusahaan dan satu unit mobil patroli milik polsek tersebut. Diharapkannya, untuk tidak menimbulkan anakris dari masyrakat, sebaiknya polemik yang terjadi sedari lama itu, agar  segera dituntasakan, oleh pihak eksekutif maupun legislatif.

“Saya selaku Kades rasanya sudah tak mampu lagi untuk membendung amarah warga. Maka dari itu saya minta kepada pemerintah tolonglah permasalahan itu segera diselesaikan.  Takutnya kalau pemerintah tidak mau menyelesaikan hal itu, tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal yang tidak kita inginkan,” harapnya.

Sementara itu dihubungi via ponsel Kapolres Mukomuko AKBP. Yayat Ruhiyat.S.Ik tak menampik adanya kejadian tersebut. Dijelaskannya, kejadian itu terkendali keamananya (Kondusif, red). Dari penangkapan itu tidak ada bentrok fisik yang terjadi. Dan mengingat situasi serta kondisi pada malam kejadian itu tidak memungkinkan dilakukan penahanan, sehingga 37 warga tersebut tidak diamankan.

“Memang tadi malam ada penangkapan yang dilakukan oleh anggota kita. Karena mengingat situasi pada malam itu tidak memungkinkan dilakukan penahanan, maka tida ada warga yang kita tahan. Dan sekarang suasana telah kondusif serta tidak ada bentrok fisik yang  terjadi.” Demikian Kapolres.(Toha) Editor : Aris

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.