Warga Laporkan Pengerjaan Tanggul Sungai yang Dikerjakan CV MAK ke Kejati Provinsi Lampung

Lampung Selatan682 Dilihat

Lampung Selatan, medianasional.id – Warga Perumahan Ratu Mutiara Indah (RMI) II, laporkan pengerjaan tanggul sungai yang berdampak pada keresahan serta berakibat pada terganggunya keselamatan warga.

Warga akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung pada Rabu 19 Februari 2025. Mereka didampingi oleh DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Selatan, Organisasi Relawan Rahmat Mirzani Djausal, dan LBH-PWRI, guna melaporkan pengerjaan tanggul sungai tersebut yang konon dilakukan oleh CV. Martha Abdi Karya.

Kerjaan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Lampung ini diduga menyebabkan penyempitan sungai dan berakibat banjir di Perumahan Ratu Mutiara Indah II. Warga mengeluhkan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan asal-asalan tanpa perencanaan yang jelas.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan, Sior Agung Saputra S.Kom, mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi dan mengawal laporan tersebut.

“Kami akan memastikan bahwa hak-hak warga terlindungi dan bahwa kerjaan tersebut dilakukan dengan benar,” ujarnya.

Ketua Organisasi Relawan Rahmat Mirzani Djausal, Riza Hendriyanto, sangat menyayangkan atas perihal tersebut dan meminta untuk pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini.

LBH-PWRI, yang diwakili oleh Yanuar Zuliansyah S.H, mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Menurut Undang-undang, pekerjaan bersumber dari pemerintah harus dilakukan dengan benar dan tidak boleh merugikan masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses