
Tanggamus medianasional.id – Warga bersama Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan 5 terduga penyalahgunaan Narkoba di Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Selasa (24/4).
Kelimanya, terdiri dari seorang dewasa RP (23) warga kecamatan Kota Agung, tiga anak dibawah umur AF (17), PR (17), RO (17) warga kecamatan Gisting, dan seorang perempuan RE (30) warga asal Panjang Bandar Lampung, ke 5 pelaku diamankan dinihari sekitar pukul 01.30 berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa 4 klip sisa pakai, 2 korek api, 3 skop, 2 pirex dan 1 bong.
Kapolsek Talang Padang AKP Yoffie Kurniawan, SH. SE. MH mengungkapkan, para terduga diamankan Bhabinkamtibmas Bripka Wahyu Widagdo dan Brigadir Sutarto dibantu warga setempat.
“Warga Pekon Landsbaw awalnya curiga dengan keberadaan anak muda disalah satu rumah kemudian warga melakukan pengintaian dan melaporkan kepada kedua Bhabinkamtibmas, setelah dilakukan penggerebekan dan didapati lima orang tersebut sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu,” ungkap AKP Yoffi Kurniawan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini kelima terduga telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamua,”pungkasnya. (Jum)
Post Views: 239
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak





