Kasus Kakek Pencabul Anak di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pringsewu57 Dilihat
Pringsewu medianasional.id – Polsek Pagelaran Polres Tanggamus melimpahkan Ahyarudin (66) tersangka tindak pidana pencabulan terbadap anak dibawah umur asal Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mengatakan berkas tersangka AH dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa.
Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya pada Selasa (6/3) malam tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut ditangkap dirumahnya, setelah Polsek Pagelaran menerima laporan orang tua anak berinisial T (10) warga Kecamatan yang sama dengannya.
Namun hasil pengembangan, total korban melapor ada lima anak, mulai dari umur 5 tahun, 10 tahun, 11 tahun, hingga 14 tahun.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.