Wakil Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Kepala Pekon Pasirukir

Lampung47 Dilihat
Pringsewu redaksimedinas.com – Wakil Bupati Pringsewu DR.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A. melantik serta mengambil sumpah Zailani Nahrawi sebagai Penjabat Kepala Pekon Pasirukir, Kecamatan Pagelaran.
Zailani Nahrawi  menggantikan kepala pekon  sebelumnya Darwis Ekalaya, yang berhenti  karena mengundurkan diri. Pelantikan yang berlangsung di Balai Pekon Pasirukir, Kecamatan Pagelaran, Senin (12/3), dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, DPRD, muspida, Ketua dan Wakil Ketua TP-PKK Pringsewu, camat dan uspika beserta para kepala pekon se Kecamatan Pagelaran, serta tokoh masyarakat setempat.
Wakil Bupati Pringsewu DR.Hi.Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., C.A dalam sambutannya berharap Pj Kepala Pekon Pasirukir yang dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas dan jabatannya, serta dapat  mengambil alih tugas-tugas yang ditinggalkan Kepala Pekon Pasirukir sebelumnya.
Dijelaskan wabup, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014  sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2014  Tentang Desa,  pada Pasal 57 Ayat (3)  disebutkan bahwa  Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota.   “Namun demikian, dalam hal ini PNS atau pejabat yang dtunjuk juga harus memenuhi beberapa persyaratan dan kualifikasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Ayat (1)  Peraturan Pemerintah No.43  Tahun 2014,  yakni paling sedikit harus memahami  bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan,” jelasnya.
Wabup Pringsewu juga mengingatkan kepada Penjabat Kepala Pekon Pasirukir bahwa tugas dan kewenangan  Penjabat Kepala Pekon itu sama dengan Kepala Pekon Definitif.  Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 Ayat (2)  Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,                       bahwa Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa. “Dan yang lebih penting,  salah satu tugas utama saudara sebagai seorang Penjabat Kepala Pekon, adalah mempersiapkan, memfasilitasi, selaligus melaksanakan Pemilihan Kepala Pekon Definitif, dimana dalam hal ini saudara harus berada pada posisi netral dan tidak memihak atau dukung-mendukung kepada siapapun calon yang akan berkompetisi pada ajang pemilihan kepala pekon nanti,” ucapnya.
Lebih lanjut wabup mengingatkan bahwa dengan jabatan tersebut seorang Pj Kapekon harus mampu menjadi pelayan yang baik bagi seluruh warga, dan sebagai seorang pemimpin, hendaknya  betul-betul bisa menjadi seorang pamong, yang mengayomi dan melayani seluruh warga  secara adil. “Salah satu keberhasilan dari penyelenggaraan pemerintahan pekon, pertama-tama akan dinilai dari kegiatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penjabat Kepala Pekon diharapkan juga selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan lembaga-lembaga pekon, Badan Hippun Pemekonan, serta seluruh tokoh masyarakat,  karena dari sanalah  saudara dapat  mengetahui berbagai  aspirasi, saran, serta kebutuhan warga yang saudara pimpin,” ujarnya.
Fauzi juga meminta Pj Kepala Pekon Pasirukir agar berpijak  pada peraturan, hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan dilandasi  semangat pengabdian, dimana dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan membantu, membimbing serta membina, mengingat baik dan buruk serta maju dan tidaknya Kabupaten Pringsewu akan sangat tergantung dari jenjang pemerintahan di bawahnya, yakni kecamatan dan pekon/kelurahan.
Wakil Bupati Pringsewu juga berpesan kepada istri Penjabat Kepala Pekon Pasirukir, bahwa secara otomatis ia juga menyandang jabatan sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Pekon Pasirukir. “Terkait hal tersebut, saya berpesan, agar ibu senantiasa mendukung kiprah suami dalam menjalankan tugas sebagai kepala pekon, serta bekerja keras dalam meningkatkan kualitas hidup kaum perempuan di Pekon Pasirukir ini,” tutupnya.
(Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.