Wajib Pajak Lalai, Kena Sanksi 200 Persen

Ambon127 Dilihat

Ambon, medianasional.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), telah menerapkan Peraturan daerah Nomor 24 Tahun 2022 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri,” yang telah diterakan sejak bulan Oktober 2022.

Peraturan Wali Kota Nomor 24 ini lebih menekankan kepada para wajib pajak yang telah diberikan alat perekaman data transaksi oleh Pemerintah Kota, yang sengaja atau lalai atau membuatnya rusak, itu yang dikenai denda pajak sebesar 200 persen, kata Kepala BPPRD Kota Ambon, Rolex De Fretes di ruang kerjanya, Jumat,(17/2/23).

“Jadi kenapa harus dilaksanakan, atau diterbitkan Peraturan Wali Kota tersebut, karena Pemerintah sebenarnya sudah memberikan izin untuk berusaha, kewajibannya saja membantu Pemerintah dalam memungut Pajak, bukan dia yang bayar pajak tapi dia memungut dari konsumen yang makan,” jelas de Fretes.

Lanjutnya, Kebanyakan juga wajib pajak yang makan, memungut tapi di setor, atau memungut menggunakan media yang tidak divalidasi membuat seperti memanipulasi Pajak, oleh sebab itu, Pemerintah tidak mau tahu harus denda 200 persen sesuai dengan ketentuan Perwali nomor 24 ini.

Kemudian Dirinya juga menyampaikan bahwa ada juga wajib pajak yang memungut Pajak tidak menggunakan alat perekaman data yang diberikan mereka wajib menggunakan nota pembayaran yang harus divalidasi di BPPRD.

“Kebanyakan yang kita temui di lapangan nota pajak ada yang menggunakan nota menu atau nota pembayaran, itu mereka tidak validasi tapi mereka memungut pajak,” ungkapnya.

“Jadi bayangkan ada tingkat seperti tingkat kecurangan seperti itu, nah untuk wajib pajak yang tidak menggunakan nota pembayaran juga, dia juga di kenakan sanksi, walaupun tahapnya beda dengan yang menggunakan alat perekaman data. Ini semuanya bertujuan untuk lebih meningkatkan kesadaran pada masyarakat pada umumnya khususnya wajib pajak karena mereka itu sudah memungut langsung daripada masyarakat, dimana mereka sendiri tidak bayar, cuma mereka pungut saja, oleh sebab itu harus dilakukan penertiban juga dalam rangka membantu meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah,” pungkas Kepala BPPRD Kota Ambon.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.