Waduuh…!!! Tower Bersama di Wonolopo Bantul, Belum Kantongi Izin Meski Sudah Beroperasi Lebih dari Setahun

DI.Yogyakarta1091 Dilihat

Bantul, medianasional.id – Keluhan warga dengan adanya pendirian tower di pedukuhan Wonolopo Kalurahan Canden Kapanewon Jetis, jadi perbincangan warga pasalnya tower yang sudah berdiri dan beroperasi lebih dari setahun belum ada kesepakatan dengan warga, dan bahkan tower tersebut juga belum mengantongi izin.

Hal tersebut di benarkan oleh salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, saat wartawan medianasional.id datang ke lokasi tower Kamis, 15/1/2026.
“Tower sudah beroperasi lebih dari setahun namun belum ada kejelasan kompensasi dengan warga” ujarnya

Meski sudah setahun tower tersebut beroperasi sepertinya juga belum ada izin, kami juga bingung kenapa belum ada izin tapi tower sudah di bangun dan bahkan sudah beroperasi, tambahnya.

Rohgiyanto selaku kepala dukuh Wonolopo membenarkan jika tower yang berdiri dan sudah beroperasi belum memeliki izin,
Sebetulnya kita juga sudah mencoba berembug dengan pihak pengelola tower terkait, guna menindak lanjuti kompensasi ataupun kesepakatan dengan warga, namun sampai saat ini juga belum ada jawaban sama sekali, jawabnya,

Bahkan saat meminta tanda tangan persetujuan dengan warga ada beberapa tanda tangan yang di palsukan, tambahnya.Senin 19/1/2026.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Bantul saat di temui di kantornya, Senin 19/1/2026 sedang ada rapat, hanya bertemu dengan Ningrum beliau menyampaikan “secara sistem sudah mendaftar tapi karena persyaratan belum lengkap jadi belum ada rekomendasi” katanya singkat, beliau juga mengarahkan bertemu langsung dengan kepala, tambahnya,

Sedangkan Kepala Dinas di , saat awak media datang ke kantor Selasa 20/1/2026, jawaban dari sekretariat “beliau sedang ada agenda keluar dan sampai sore” jawabnya,

Namun setelah menunggu beberapa jam kepala Dinas Bobot Ariffi` Aidin, S.T., M.T.lewat tlpn menghubungi wartawan medianasional.id, dan menyampaikan, bahwa tower tersebut secara resmi sudah terdaftar namun karena belum melengkapi persyaratan maka belum di berikan izin,
“Dari dinas juga sudah memberikan teguran secara lisan” katanya,
Jika nanti tetap tidak ada respon akan kita berikan teguran secara tertulis, Sp,1, Sp,2, dan Sp,3, dan jika nanti tetap tidak di indahkan, kita akan kerjasama dengan Pol PP bantul untuk melakukan eksekusi penutupan, jelasnya,

Sedangkan pihak pengelola tower sampai berita ini di tulis belum bisa di hubungi karena keterbatasan pemilik kontak pengelola.

Yang menjadi pertanyaan warga kenapa belum memiliki izin tapi sudah bisa berdiri dan beroperasi lebih dari setahun?.
(Wid)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses